RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwalkot) Makassar tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Makassar, kembali berlanjut, kemarin.
Agenda sidang yaitu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan, Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dan mantan bendahara KPU Kota Makassar habibi
Dalam sidang tuntutan tersebut, Sabri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan hukuman ditambah 6 bulan masa tahanan apabila denda tersebut tidak diganti.
Sedangkan terdakwa mantan Bendahara KPU Kota Makassar Habibi, dituntut dengan 7 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas
JPU, Mudazzir, mengatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1).
"Pasal yang kami tuntut adalah pasal subsidair yakni pasal 3, bukan pasal primer yaitu pasal 2. Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti ada yang tidak," kata Mudazzir
Sementara khusus untuk Sabri, selain pidana penjara 8 tahun, Sabri juga dituntut membayar uang pengganti yang diambil dari dana hibah sebanyak Rp 6,42 miliar.
"Apabila dia (Sabri) tidak kembalikan uang pengganti tersebut, maka masa hukuman ditambah 2 tahun 6 bulan," tutup Mudazzir.