Jumat, 03 Januari 2020 14:55

Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Ditahan di Lapas, Kuasa Hukum: Tanya ke LBH

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf alias Puang La'lang (baju oranye).
Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf alias Puang La'lang (baju oranye).

Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf alias Puang La'lang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2019.

RAKYATKU.COM,GOWA - Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf alias Puang La'lang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2019.

Penetapan tersangka itu terkait kasus penistaan agama, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Juga terkait pencatatan nikah talak dan rujuk.

Tersangka Puang La'lang juga diketahui menjual kartu surga ke pengikutnya. Puang La'lang pun kini telah berada di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kini ditahan di Lapas," ujar Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat (3/1/2019).

Perwira polisi berpangkat tiga balok ini belum membeberkan lokasi Lapas, tempat tersangka menjalani masa tahanannya.

Terpisah, kuasa hukum Puang La'lang, Ilham Rasyid mengaku masih mengawal kliennya itu yang terjerat kasus penistaan agama, yang dianggap meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam.

"Saya delegasikan ke anggota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Coba tanya saja ke dia. Dia yang lebih tahu," katanya kepada Rakyatku.com.

Dalam kasus itu, pihaknya sempat ingin mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Gowa, namun belum diterima. Alasannya, Kapolres Gowa yang saat itu dijabat oleh AKBP Shinto Silitonga telah dimutasi ke Mabes Polri. 

Untuk selanjutnya, pengajuan penagguhan penahanan tersebut akan diambil alih Kapolres Gowa saat ini, AKBP Boy FS Samola.

Diketahui, tersangka berusia 74 tahun itu diancam dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 tahun 1946, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Polisi juga telah memeriksa 24 saksi dan dua ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, dan dari Kementerian Agama Kabupaten Gowa.