RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi melantik 30 Kepala Desa (kades) terpili, di Lapangan Stadion Mini Turatea, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (30/12/2019).
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengambil sumpah jabatan dan melantik kepala desa terpilih pada pemilihan serentak di Kabupaten Jeneponto periode 2019-2025.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan, pelantikan yang dilakukan pada hari ini, merupakan tahapan dari pelaksanaan Pilkades serentak,yang dilaksanakan pada bulan September lalu.
Pemilihan kepala desa yang telah berlangsung dengan lancar, aman tertib, dan demokratis, telah menghasilkan para Kepala Desa terpilih. Tentunya merupakan pilihan sebagian besar wajib pilih yang ada di tiap Desa.
"Karena itu, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, kepada seluruh penyelenggara dan panitia pemilihan kepala desa, serta TNI dan kepolisian yang telah bekerja dengan baik melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara," kata Iksan.
Demikian halnya kepada seluruh lapisan masyarakat, yang telah ikut bersama-sama mewujudkan kondisi yang kondusif, dan senantiasa memelihara suasana kebersamaan dan persaudaraan.
Pilihan dan pendapat selama proses Pilkades, hingga berbagai riak pasca pemungutan suara, merupakan dinamika demokrasi, yang harus diterima dengan baik. Karena itu dengan dilantiknya Kepala Desa terpilih ini maka tidak boleh lagi ada sekat pilihan di masyarakat.
"Tidak ada lagi rasa kecewa dan kepentingan kelompok semuanya harus bersatu saling merangkul dan memperkuat silaturahmi bersama-sama bekerja membangun desa dalam mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,"harapnya
Kata dia, harus menyadari pula bahwa yang terpilih dan dilantik merupakan bagian dari perjalanan takdir hidupnya yang telah digariskan oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
Saat ini Desa semakin diberdayakan dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kejelasan Kepada Desa akan status dan kedudukannya dan sistem ketatanegaraan di negara.
Negara memberikan kewenangan Desa dalam tradisi adat serta budaya masyarakat desa juga diberikan kewenangan dalam membangun untuk memperkarsai dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi desa dengan mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif terbuka serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan desa.
Kedudukan tersebut harus didukung dengan sumber-sumber pembiayaan yang memadai termasuk sumber pendapatan di desa dan salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah dana desa dan Alokasi Dana Desa (DD) (ADD).
Oleh karena itu dengan penguatan kelembagaan Desa, diharapkan para kepala desa untuk bekerja lebih baik dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat warga desa.
"Kepala desa dituntut untuk membangun Inovasi dan kreativitas dengan melibatkan seluruh kelembagaan yang ada di desa, pemuka agama, tokoh masyarakat Pemuda dan perempuan,"sebutnya
Selain itu, Kepala desa harus mampu menciptakan komunikasi yang baik dengan unsur pimpinan membangun kemitraan dan sinergitas guna pengembangan potensi dan sumber daya yang ada di desa. Sehingga gerak pemerintahan yang dimulai dari desa dapat berjalan dengan sehat dan tertib.
"Akhirnya nari kita Kawal dengan baik seluruh proses pembangunan di daerah ini dengan bersama-sama mewujudkan suasana yang aman tentram dan penuh persaudaraan. Selamat dan sukses kepada para kepala desa yang baru dilantik," tutup Iksan
Berikut 30 Kepala Desa (Kades) terpilih yang dilantik
1. Desa Banrimanurung : Andi Rustam BJ
2. Desa Tujuh : Muh Yunus
3. Desa Pallantikang : Hj Saleha
4. Desa Kapita : Abdul Razak
5. Desa Kalimporo : Hasbibi Arsyad
6. Desa Datara : Muhammad Jufri
7. Desa Balumbungang : Baharuddin
8. Desa Lentu : Sirajuddin
9. Desa Bulusibatang : Faizal Wahidin
10. Desa Bulusuka : Hamzah
11. Desa Bululoe : H. Mantariso
12. Desa Bungungloe : H. Jamaluddin
13. Desa Kayuloe Timur : H. Lelong Azis
14. Desa Bontomate’ne : Yusuf Alim
15. Desa Jombe : Jusmaedy
16. Desa Paitana : Muktar
17. Desa Langkura : Sahabuddin
18. Desa Arungkeke Pallantikang : Muh Kasim
19. Desa Arungkeke : Muhammad Amir
20. Desa Boronglamu : Ridwan
21. Desa Bonto Ujung : Sarro
22. Desa Tarowang : Saharuddin
23. Desa Balangloe Tarowang : Mansur
24. Desa Tino : H. Hamzah
25. Desa Samataring : H. Subardi
26. Desa Gantarang: H.Muh. Nasir Nara
27. Desa Ujung Bulu : Mansyur
28. Desa Kassi : Murniati.
29 Desa Tompobulu : Marwiah
30. Desa Jenetallasa : Basir
Dua Desa yang ditunda Pelantikannya Sbb :
1. Desa Lebang Manai, Herman
2. Desa Turatea, Supandi.