Senin, 30 Desember 2019 08:41

Pelaku yang Bikin Rusak Mata Novel Baswedan Terancam 5 Tahun Penjara

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (ANTARA)
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (ANTARA)

penyerang novel baswedan terancam lima tahun penjara.

RAKYATKU.COM - Mata Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, rusak. Akibatnya, dia tidak akan bisa melihat dengan normal lagi.

Pelaku penyerangan air keras ke wajah Novel, hanya terancam lima tahun penjara. Adalah RM dan RB, yang saat ini telah ditahan kepolisian.

"Ya, (terancam) lima tahun (penjara)," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, kemarin.

Menurutnya, ancaman kurungan bagi RM dan RB itu sesuai dengan aturan soal pengeroyokan dan penganiyaan.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," kata Argo.

Pasal 170 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Sedangkan pasal 350 KUHP mengatakan "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Sebelumnya, Argo mengatakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan berperan sebagai penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Argo mengungkapkan, tersangka RB menjadi pelaku penyiraman. Sementara tersangka RM menjadi pengendara motor.

"Perannya ada yang nyupir sama yang nyiram RB," kata Argo dikutip dari suara.com.