RAKYATKU.COM - Mungkin Andi Usama sedang bercanda. Pergantian kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah ramai dibicarakan. Dia mengaku belum dapat informasi.
"Informasi dari mana? Saya belum tahu, saya di daerah," jawab Andi Usama yang mengaku sementara berada di Bone, Sabtu (28/12/2019).
Pencopotan Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pergantian ini dianggap tidak biasa. Sebab, Firdaus Dewilmar baru 175 hari bertugas di Sulsel. Beragam spekulasi pun bermunculan.
"Harusnya transparan saja. Jelaskan kenapa ada mutasi," ujar Wakil Direktur LBH Makassar, Muh Fajar Akbar, Sabtu (28/12/2019).
Sebelum Dewilmar diganti, sebuah kasus menjadi sorotan. Kejati Sulsel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus TPPU, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Jen Tang dikejar tahunan untuk bisa menemukannya. Saat sudah ditangkap, dia tidak ditahan. Justru dibiarkan bebas.
"Memang kalau ada kaitannya dengan penangguhan penahanan Jen Tang, berarti ada kesalahan atas diambilnya keputusan penangguhan itu," tambahnya.
Jika pencopotan terhadap seorang pejabat karena telah melakukan kesalahan, katanya, tak cukup hanya sekadar mutasi. Olehnya itu, ia berharap pihak kejaksaan transparan untuk menjelaskan ke publik perihal pencopotan kajati tersebut.
"Kalau ada kesalahan, harus ada sanksi lain atas kesalahan itu. Demosi misalnya. Transparansi dalam hal ini akan menjadi ujian bagi Kejati Sulsel karena kasus ini jelas menarik atensi publik yang tinggi," ujarnya lagi.
Selain kasus-kasus korupsi yang mandek, LBH juga menyoroti kinerja Kajati yang dianggap masih gagal membenahi perilaku jaksa-jaksa di level daerah.
"Misalnya layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Ada kasus di Bulukumba misalnya, yang tersangkanya buta/tunanetra. Di tingkat kepolisian hanya dikenakan wajib lapor namun ketika perkara di tingkat kejaksaan JPU langsung menjebloskan tersangka ke penjara. Padahal tersangka difabel buta. Tentu sulit bila dikatakan akan melarikan diri, mengulang perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," bebernya.