Sabtu, 28 Desember 2019 17:31

Datang ke Pengadilan dengan Make Up, Terdakwa Pelecehan Seksual Mengaku Sedang Bertransisi Jadi Wani

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu terlihat cantik. Penuh make up. Rambutnya juga feminin.

RAKYATKU.COM - Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu terlihat cantik. Penuh make up. Rambutnya juga feminin.

Itu salah cara yang dilakukan pria tersebut agar lolos dari hukuman. Dia disidang dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya seorang wanita yang sedang sakit.

Kepada hakim, pria itu meminta tidak dihukum. Dia membantah telah melakukan pelecehan seksual. Dia mengaku tidak pernah memiliki kecenderungan terhadap wanita. Sebab, sedang dalam proses transisi menjadi wanita.

Dia menegaskan memiliki disforia gender sejak kecil. Dalam persidangan, dia juga menyebut korban adalah "saudaranya".

Disforia gender adalah suatu kondisi perasaan identitas emosional dan psikologis seseorang sebagai laki-laki atau perempuan untuk menjadi lawan dari jenis kelamin biologis seseorang.

Korban berusia 33 tahun. Seorang wanita yang terbaring di tempat tidur yang menderita multiple sclerosis. Dia dibawa ke pengadilan dengan kursi roda dan menolak untuk berdamai.

Hakim Suresh Kumar Kait menolak pembelaan pria itu. Apalagi korban menolak berdamai.

Umesh Joshi, pengacara perempuan itu, menegaskan bahwa kliennya menolak persetujuannya untuk menghancurkan FIR. Pada persidangan terakhir, terdakwa mendapatkan pengacara lain atas nama korban tanpa sepengetahuannya, bahkan memalsukan tanda tangannya.

"Saya ingin melanjutkan kasus ini. Tidak ada kompromi," kata saudara perempuan korban kepada pengadilan atas namanya.

Menurut FIR yang diajukan pada Oktober 2016, baik terdakwa dan wanita itu bekerja di perusahaan yang sama di Noida Uttar Pradesh pada 2014, ketika ia diduga mencabuli wanita itu di sebuah pesta di pub Connaught Place.