Selasa, 17 Desember 2019 18:57

Aturan Pakaian Dinas Pegawai Honor, Ini Kata Komisi A DPRD

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aturan Pakaian Dinas Pegawai Honor, Ini Kata Komisi A DPRD

Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi Pegawai Honor yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi Pegawai Honor yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Menggapi hal ini, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga mengatakan pihaknya mendukung aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar tersebut.

“Kalau masalah pengaturan pakaian dinas honorer, itu wewenang Pemkot yang mempekerjakan pegawai honor, kami dukung,” kata Syamsuddin Raga, Selasa (17/12/2019).

Menurutnya, Dewan di Komisi A juga memahami maksud dan tujuan pengaturan pakaian dinas honorer tersebut. Apalagi ada Permendagri yang mengatur masalah itu.

Aturan pakaian dinas bagi Honorer tersebut itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 77 tahun 2019. Dalam regulasi tersebut pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN. Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS.

Sebelumnya, pakaian dinas honorer tidak ada bedanya dengan PNS, kini pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri.

Pegawai honor nantinya hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap pada Senin hingga Rabu. Sementara pada Kamis dan Jumat wajib mengenakan pakaian batik.

Tak hanya itu, seragam dinas bagi pegawai kontrak juga akan dilengkapi id card dan lambang Kota Makassar.