Selasa, 24 Desember 2019 21:50

Ini Dugaan Pelanggaran Faisal Amir Cs Hingga Dipolisikan Kuasa Hukum Misriyani

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ini Dugaan Pelanggaran Faisal Amir Cs Hingga Dipolisikan Kuasa Hukum Misriyani

Ini Dugaan Pelanggaran Faisal Amir Cs Hingga Dipolisikan Kuasa Hukum Misriyani

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Misriyani Ilyas terus bergerak. Mencari keadilan, menempuh berbagai jalur hukum.

Terbaru menyambangi Polda Sulsel, Senin (23/12/2019) kemarin. Melaporkan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir beserta enam komisioner KPU Sulsel lainnya.

Ada dugaan tindak pidana yang membuat kuasa hukum Misriyani geram. Dia menduga ada pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Seperti dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.

"Saya persoalkan adalah konsideran dari SK KPU Nomor 220 tanggal 2 Desember 2019 sebagai perubahan atas SK KPU Nomor 158 tanggal 13 Agustus 2019. Isinya tentang penggantian Ibu Misriyani sebagai caleg terpilih," ungkap Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Asnawi P Patandjengi kepada Rakyatku.com, Selasa (24/12/2019).

Salah satu poin dalam konsideran SK itu, kata Asnawi, mengatakan bahwa KPU Sulsel mengeluarkan SK bernomor 220 tertanggal 2 Desember 2019 untuk melaksanakan pasal 32 ayat 8 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

"Inti bunyi pasal itu adalah KPU dalam melaksanakan penggantian caleg terpilih itu harus dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak caleg terpilih itu berhalangan tetap," beber Asnawi.

"Keyakinan kami adalah caleg terpilih dianggap berhalangan tetap setelah diberhentikan oleh Partai Gerindra," tambahnya.

Menurut Asnawi, surat DPP Gerindra ke KPU Sulsel dengan perihal pemberitahuan bahwa Misriyani diberhentikan sebagai anggota partai, meminta penundaan pelantikan dan pergantian Misriyani itu tertanggal 17 September.

"Kalau kita mengacu atau merujuk kesitu (surat DPP Gerindra ke KPU Sulsel), maka itu sudah lewat dari 14 hari. Bahkan sudah hampir 90 hari baru diproses. Pertanyaannya, sejak kapan sebenarnya caleg terpilih dianggap berhalangan. Persoalannya disitu," ketusnya.

Oleh karena itu, Asnawi yakin. Dalam SK KPU tersebut, ada keterangan yang tidak benar alias dipalsukan.

"Seolah-olah bahwa SK KPU itu dikeluarkan untuk disampaikan kepada publik bahwa KPU Sulsel sudah melaksanakan penggantian ini sesuai perintah pasal 32 ayat 8 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tadi," demikian Asnawi.