Senin, 23 Desember 2019 17:41

Habis 'Main' Ngaku Tak Punya Uang, Sabu-Sabu Milik Bandar Dipakai Bayar PSK

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Para pelaku di halaman Polres Gowa, Senin (23/12/2019).
Para pelaku di halaman Polres Gowa, Senin (23/12/2019).

Langkah demi langkah, empat pelaku pengedar dan pemakai sabu-sabu berjalan menuju halaman Polres Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Langkah demi langkah, empat pelaku pengedar dan pemakai sabu-sabu berjalan menuju halaman Polres Gowa.

Mereka berjalan, sambil tertunduk malu di hadapan warga dan awak media. Dua dari empat pelaku, masih dibawah umur. AFF (14) dan APS (13). AFF adalah muncikari. Sedangkan APS adalah korban human trafficing sekaligus pengguna sabu-sabu.

Sedangkan dua lainnya, bernama Adinda Uci (20) dan Asdar Yoga (26). Adinda adalah pengguna sabu-sabu. Sedangkan Asdar adalah bandarnya.

Dari keterangan polisi, keempatnya itu saling berkaitan. Berawal pada Rabu, 18 Desember 2019, saat APS dibawa oleh muncikarinya, AFF dan Adinda menuju ke Wisma Sehati, Jalan Cenderawasih, Kota Makassar.

Setibanya di wisma itu, AFF menawarkan jasa seks ke bandar, yakni Asdar. Asdar yang merupakan pria hidung belang itu ingin menikmati kemolekan tubuh APS. 

Usai bertemu, AFF pun menyerahkan APS ke Asdar. Hubungan seks bebas keduanya pun dimulai.

Usai berhubungan badan, Asdar baru sadar. Dia tidak punya uang untuk membayar jasa seks APS ke muncikarinya sebesar Rp700 ribu.

Setelah itu, Asdar memanggil Dede, anak buah muncikari yang saat itu juga berada di lokasi. Kepada Dede, Asdar merasa malu karena tidak punya uang. Dengan terpaksa, Asdar pun memberikan sabu-sabu miliknya ke APS, lalu diberikan lagi ke Adinda. 

"Pelaku Asdar merupakan bandar di Makassar, dan mendapatkan sabu dari Zainuddn Alias Cleo yang saat ini masih DPO," kata Kapolrew Gowa, AKBP Boy FS Samola, Senin (23/12/2019).

Keempat pelaku tersebut ditangkap di wilayah hukum Gowa. Dan kini, keempatnya itu telah diamankan di balik jeruji besi Mapelres Gowa.

"Untuk kasus dugaan perdagangan manusia akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar, Karena Locus Delicti berada di Makassar," tambah Boy.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset saabu seberat 0.13 gram, sebuah pembungkus rokok, sebuah penutup botol air mineral, dan sebatang pipet yang sudah di modifikasi untuk dijadikan alat isap sabu-sabu.