Senin, 23 Desember 2019 15:42

Dibayar Rp2 Juta dan Rp500 Ribu oleh Wabup, Korban Cabul Mengaku Kasih Muncikari 50 Persen

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Polisi resmi menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka. Kasusnya, pencabulan anak.

RAKYATKU.COM - Polisi resmi menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka. Kasusnya, pencabulan anak.

Selain wabup, polisi juga menetapkan seorang muncikari sebagai tersangka. Dia ikut menikmati uang hasil maksiat tersebut.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun itu terjadi dua kali. Semuanya pada Juni 2019. 

Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.

Diketahui korban "dijual" oleh muncikari berinisial L alias T. Pertama, korban mendapat bayaran Rp2 juta dari wabup. Uang itu kemudian dibagi ke muncikari, Rp1 juta.

Pada kesempatan kedua, bayarannya berkurang. Hanya Rp500 ribu. Itu pun masih harus dibagi kepada muncikari, Rp200 ribu.

Kasus ini ditangani unit PPA Polres Muna. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka muncikari L alias T sudah dikirim ke jaksa.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, Ramadio langsung dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPD II Golkar.

"Kalau sikap Golkar pasti, diberhentikan. Diberhentikan dari ketua DPD II Golkar Butur (Buton Utara)," kata Ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara, Ridwan Bae.

Menurutnya, Ramadio dinonaktifkan dari jabatannya agar bisa berkonsentrasi pada kasus yang menjeratnya.