Senin, 23 Desember 2019 13:33

Hindari KKN, Perangkat Desa Jangan dari Keluarga Kades

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wajo, Syamsul Bahri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wajo, Syamsul Bahri

Potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat besar di desa. Kepala desa terpilih leluasa mengangkat kerabat atau orang dekat mereka.

RAKYATKU.COM,WAJO - Potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat besar di desa. Kepala desa terpilih leluasa mengangkat kerabat atau orang dekat mereka.

Apalagi sejak Aokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) digelontorkan. Rawan terjadi penyimpangan jika tak diawasi secara ketat. 

"Apalagi, pengangkatan perangkat desa selama ini masih jadi hak prerogatif kepala desa. Banyak perangkat desa yang berasal dari unsur keluarga kades," ungkap Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Herianto Ardi. Senin (23/12/2019).

Aparat desa, kata dia, semestinya tidak berasal dari keluarga kepala desa bersangkutan. Apalagi, secara tersirat UU Desa melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wajo, Syamsul Bahri mengakui hal itu perlu mendapat perhatian khusus. Hal ini berpengaruh pada kinerja pemerintah desa secara keseluruhan.

Persoalannya, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang hal tersebut secara khusus.

"Sampai saat ini belum ada undang-undang, permendagri, maupun peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan aparatur desa," katanya. 

Meski demikian, Syamsul Bahri meminta para kepala desa berpedoman pada sejumlah aturan yang ada. Terutama dalam pengangkatan perangkat desa.

Ia menambahkan bahwa aturan yang mengatur tentang perangkat desa antara lain Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lalu, Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Kemudian, Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017.

"Perbup Nomor 1 Tahun 2018 antara lain mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa," kata kepala DPMD itu. (Rasyid/Rakyatku.com)