Senin, 23 Desember 2019 12:48

Dugaan Ayah Sodomi Anak Kandung, Ini Hasil Dua Kali Visum dan Pemeriksaan Psikiater

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
AKBP Leonardo Panji Wahyudi
AKBP Leonardo Panji Wahyudi

Sebelum viral, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung, sudah ditangani Polres Luwu Timur. Sudah ada hasil dua kali visum, di Luwu Timur dan Makassar.

RAKYATKU.COM - Sebelum viral, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung, sudah ditangani Polres Luwu Timur. Sudah ada hasil dua kali visum, di Luwu Timur dan Makassar.

Kasus ini bermula pada Oktober 2019. RA, ibu kandung tiga bocah --yang disebut jadi korban--, datang melapor ke Polres Luwu Timur. Kasusnya, dugaan pencabulan atau sodomi.

Dalam laporannya, RA menyebut pelakunya SA (43). Dia ayah kandung ketiga bocah tersebut. 

Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengaku langsung memerintahkan Kasat Reserse dan Kriminal, Iptu Eli Kendek melakukan penyelidikan. Ditandai surat perintah penyelidikan.

Ketiga terduga korban yakni AAR (3), MR (5), dan AP (7) diminta keterangan.

"Dan dari keterangan korban pun tidak ada hal yang mengarah pada perbuatan pencabulan," ujar Leo, sapaan akrab AKBP Leonardo Panji Wayudi saat dihubungi Rakyatku.com, Senin (23/12/2019).

Penyidik Polres Luwu Timur juga melakukan visum dua kali terhadap ketiga anak yang diduga korban. Pertama Visum Et Repertum di Puskesmas Malili. Lalu, di RS Bhayangkara Polda Sulsel.

"Masing-masing terduga korban tidak ditemukan adanya tanda kekerasan. Otot sphing menjepit dan bibir kemaluan tidak ada kelainan terhadap ketiga anak korban seperti yang dilaporkan oleh pelapor," beber Leo. 

Nihilnya tindak pidana juga diperkuat hasil pemeriksaan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sulsel. Tidak diketemukan adanya tanda kelainan sama sekali.

Ayah terduga korban, SA juga diperiksa psikiater. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tidak ada gangguan jiwa. Ketiga anak itu juga tidak ditemukan gejala trauma bertemu ayahnya.
 
Hasil Assesment P2TP2A Dinas Sosial Luwu Timur juga tidak menemukan tanda adanya trauma pada ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.

Polisi akhirnya menyimpulkan, tidak ditemukan bukti yang cukup dan bukan merupakan tindak pidana. Sehingga  direkomedasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.

"Serta mengirim SP2HP A2 kepada pelapor. Apabila ditemukan bukti atau novum baru, proses penyelidikan akan dilanjutkan kembali," ujar Leo.

Terkait laporan tersebut, Leo juga menyebut bahwa kedua orang tua korban telah bercerai. Dimana proses penyelidikan tak dilanjutkan karena alat bukti kurang.

"Sudah kami bawa sampai ke Makassar, psikiater, dan lain-lain. Semua melalui surat mengatakan tidak ada bukti. Kalau ibunya mengatakan anaknya ketakutan, itu kan kata ibunya. Ada motif lain di belakangnya karena mereka cerai," tutup Leo.