Jumat, 20 Desember 2019 14:38

Yakin Tidak Terlibat, Kuasa Hukum Eks Kadis PU Jeneponto Minta Status Diubah Jadi Saksi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yakin Tidak Terlibat, Kuasa Hukum Eks Kadis PU Jeneponto Minta Status Diubah Jadi Saksi

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto, Abdul Malik, melawan. Lewat kuasa hukumnya, dia minta status tersangka diturunkan menjadi saksi.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto, Abdul Malik, melawan. Lewat kuasa hukumnya, dia minta status tersangka diturunkan menjadi saksi.

Kuasa hukum Abdul Malik, Masran Amiruddin dari kantor Law Firm Muhammad Nur, menyebutkan, kliennya juga korban dalam kasus dugaan korupsi jembatan Bosalia.

"Adapun yang menjadi pemenang dalam proses lelang adalah PT Tri Karya Cendana dengan nilai kontrak kurang lebih Rp4 miliar. AM kami diduga hanya sebagai korban," jelas Masran yang diamini Muhammad Arkam, Jumat (20/12/2019).

Menurut Masran, mantan kadis PU dimungkinkan tidak terlibat langsung pada kegiatan tersebut. Terkait indikasi kerugian negara, dapat dibuktikan dengan adanya pencairan anggaran 100 persen terhadap kontraktor pelaksana.

Kata dia, proses lelang sampai pada tahapan pelaksanaan pembangunan jembatan Bosalia sudah sesuai juklak dan juknis. Pelaksanaan proyek diberikan kepada ULP ke PPK dan kontraktor pelaksana hingga pengawas pelaksana di lapangan.

"Kalau dikatakan ada kerugian negara, maka penyidik harus merinci siapa-siapa yang menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

"Menurut hemat kami kadis PU Jeneponto selaku klien kami sudah menyelesaikan tugas dengan mencairkan anggaran 100 persen sesuai volume pekerjaan 100 persen," tambah dia.

Terkait dugaan korupsi tersebut, perang ULP juga patut dipertanyakan. Termasuk yang bertanggung jawab, PPK dan kontraktor pelaksana.

"ULP adalah unit layanan pengadaan yang menaksir biaya di lapangan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan PPK sebagai pembuat komitmen ke kontraktor, mungkin seperti itu," lanjut Masran.

Ia menambahkan bahwa sangat dimungkinkan keterlibatan kliennya tidak terindikasi merugikan negara. "Kami berharap penyidik mencabut status tersangka klien kami menjadi saksi," harap Masran.

Dalam kasus jembatan Bosalia, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni MTT (kontraktor), RT (PPK), AA (PPTK), M (bendahara), dan AM (kuasa pengguna anggaran).