Jumat, 20 Desember 2019 10:09

Biadab! 5 Tahun Ayah Kandung di Sidrap Gagahi Anaknya yang Sudah Bersuami

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono (tengah), saat memberikan keterangan.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono (tengah), saat memberikan keterangan.

Entah apa yang merasuki DR (42), sehingga tega menghancurkan masa depan anaknya sendiri yang masih belia.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Entah apa yang merasuki DR (42), sehingga tega menghancurkan masa depan anaknya sendiri yang masih belia.

Pasalnya, warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap ini dilaporkan telah memperkosa putri kandungnya. Sebut saja Mawar.

Ironisnya, perempuan yang sudah berusia 18 tahun dan kini telah bersuami itu, mengaku disetubuhi ayahnya selama lima tahun.

"Pertama kali diperkosa waktu masih duduk di bangku kelas 1 SMP tahun 2014 lalu," ujar Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, Jumat (20/12/2019).

Menurutnya, terduga pelaku sudah diamankan di markas Polsek Baranti untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kasus ini terungkap Selasa, 17 Desember 2019 setelah korban melapor ke polisi," urai Budi Wahyono.

Korban mengaku sudah tidak tahan dengan perbuatan tak senonoh dan ancaman ayahnya sehingga melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Baranti.

Berdasarkan keterangan korban pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada 2014 sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti.

Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung ganti baju. Saat berbaring di kamarnya, tiba-tiba ayahnya datang menghampiri dan memaksa membuka pakaiannya.

Setelah berhasil menggagahi dan merenggut kesucian anaknya, pelaku kemudian mengulangi perbuatan biadabnya itu di hari-hari berikutnya. 

"Pemerkosaan itu dilakukan 3-4 kali dalam seminggu selama lima tahun. Bahkan, terakhir di 2019 ini korban mengaku sempat hamil dan diminta oleh sang ayah untuk menggugurkan kandungannya," lontar Budi Wahyono.

Parahnya lagi, meski korban sudah dinikahkan dengan lelaki lain. Sang ayah ternyata masih mencuri kesempatan untuk menggauli putri pertamanya itu.

Kapolsek Baranti, Iptu Muh Tang mengatakan, korban dan pelaku sudah dimintai keterangannya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.

“Pelaku ini diancam pasal berlapis. Antara lain, menyetubuhi anak di bawah umur, anak kandung, dan istri orang lain. Karena pelaku memerkosa anaknya yang sudah punya suami,” papar Muh Tang.