RAKYATKU.COM - Inilah bahayanya jika proyek sekolah dikerja asal-asalan. Seorang bocah 5 tahun jatuh di jamban sekolah. Empat jam kemudian baru ditemukan.
Pengadilan Tinggi Banding Afrika Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Departemen Pendidikan Dasar Nasional. Salah satunya berupa denda 1,4 juta rand atau sekitar Rp1,3 miliar.
Bocah itu, Michael Komape. Dia sedang buang air besar di jamban sekolah di provinsi timur laut Limpopo. Pada Januari 2014 itu, tiba-tiba struktur toilet di atas jamban runtuh.
Dia langsung tenggelam dalam tinja. Empat jam kemudian baru ditemukan.
"Tangannya mengintip seolah-olah dia meminta bantuan," kata ayahnya kepada stasiun televisi lokal eNCA.
Pengadilan di Bloemfontein memberikan ganti rugi atas kejutan dan kesedihan emosional yang disebabkan oleh kematiannya.
Departemen Pendidikan Dasar Nasional juga diperintahkan untuk membayar semua biaya pengobatan di masa depan untuk setiap anggota keluarga Komape. Termasuk orang tua dan saudara kandungnya.
Putusan hari Rabu itu membatalkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi di Polokwane yang telah menolak klaim ganti rugi. Padahal, Kementerian Pendidikan Nasional dan mitra provinsialnya telah melanggar hak-hak korban.
Section27, seorang pusat hukum dan juru kampanye keadilan sosial yang mewakili keluarga, menyambut putusan tersebut.
Jamban terbuka masih umum di sekolah-sekolah pedesaan.
Menyusul kematian anak sekolah lain dalam kondisi yang sama di awal 2018, Presiden Cyril Ramaphosa berjanji untuk memberantas jamban terbuka dari sekolah dalam waktu dua tahun.