Rabu, 18 Desember 2019 08:00

Tikam Anak 30 Kali Hingga Tewas, Eks Wakil Menteri Dipenjara 6 Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Mantan Wakil Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, Hideaki Kumazawa (76), divonis enam tahun penjara oleh hakim pengadilan Tokyo. 

RAKYATKU.COM - Mantan Wakil Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, Hideaki Kumazawa (76), divonis enam tahun penjara oleh hakim pengadilan Tokyo. 

Dia terbukti bersalah membunuh anaknya, Eiichiro (44), yang mengidap perilaku menutup diri atau dijuluki hikikomori.

Dilansir Associated Press, Selasa (17/12/2019), insiden berdarah itu terjadi pada Juni lalu. Hakim menyatakan Kumazawa terbukti menikam sang anak berkali-kali hingga meninggal di rumahnya di Tokyo.

Kumazawa langsung memanggil polisi usai membunuh sang anak. Dia pun mengaku bersalah di dalam sidang.

"Sudah tugas saya untuk membayar atas segala kejahatan dan berdoa supaya anak saya bisa damai di akhirat," kata Kumazawa dalam sidang pembacaan vonis.

Dalam dokumen sidang disebutkan Eiichiro mengidap perilaku asosial dan kerap menganiaya sang ibu. Dia lantas diusir dari rumah dan ditempatkan di sebuah apartemen.

Sepekan sebelum kejadian, Eiichiro kembali ke rumah. Dia lantas kerap mengamuk dan menganiaya kedua orang tuanya, serta mengancam akan membunuh sang ayah.

Kuasa hukum terdakwa meminta hakim menunda hukuman terhadap Kumazawa. Dia mengatakan kliennya selama ini tidak pernah menelantarkan korban meski istrinya kerap menjadi korban penganiayaan.

Kuasa hukum tersebut juga menyatakan Kumazawa terpaksa membunuh sang anak karena berupaya membela diri. Mereka mengatakan Kumazawa khawatir Eiichiro bisa menyakiti orang lain.

Hakim Tomoyuki Nakayama menyatakan dari hasil visum ditemukan lebih dari 30 luka tusuk di tubuh Eiichiro, beberapa bahkan termasuk dalam. Menurut dia, hal itu bisa menepis alibi Kumazawa pembunuhan itu adalah perbuatan membela diri.