Senin, 16 Desember 2019 15:19

Izin Terbit Tanpa Persetujuan Tetangga, Dinas Perizinan Bulukumba Dinilai 'Main Mata' dengan Pengusa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lokasi pembangunan SPBU.
Lokasi pembangunan SPBU.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba disoal oleh salah seorang warga bernama Haji Aswar.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba disoal oleh salah seorang warga bernama Haji Aswar.

Haji Aswar menyebut, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan 'bermain mata' dengan pengusaha yang akan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kota Bulukumba.

Haji Aswar juga adalah salah satunya orang yang tak memberi persetujuan tetangga untuk izin pembangunan SPBU. SPBU Dinilai mengganggu ketenangan warga.

Pemkab Bulukumba, kata dia, telah melanggar regulasi yang ada, karena menerbitkan izin sebelum adanya persetujuan tetangga.

Pemilik Toko Sehati ini mengaku takuta apabila nantinya akan berdampak pada lingkungan, seperti kebakaran dan pencemaran limbah. Mengingat pembangunan SPBU berada di tengah-tengah permukiman warga.

"Saya satu tembok nantinya dengan SPBU, beberapa kali penolakan telah saya sampaian pada perizinan, namun izin pembangunan tetap dikeluarkan," katanya saat menggelar konfrensi Pers, Senin (16/12/2019).

Pemerintah, kata dia, seharusnya tidak memberikan izin apabila tetangga tidak menyetujui. Baik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), AMDAL ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dia menilai penerbitan izin pembangunan SPBU tersebut dilakukan secara sepihak. Haji Aswar mengaku telah melapor kasus ini hingga ke Ombudsman.

Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Perizinan, DPMPTSP Bulukumba Sufirman, yang ditemui di tempat kerjanya membenarkan bahwa izin pembangunan telah terbit, termasuk UKL/UPL.

Sufirman mengaku, DPMPTSP mengeluarkan izin pembangunan karena seluruh prasyarat untuk pengajuan izin telah lengkap. Termasuk dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.

"Kita hanya menerbitkan izin. Jika seluruh persyaratan lengkap, langsung diproses. Termasuk UKL/UPL dari Lingkungan Hidup," kata Sufirman.