Senin, 16 Desember 2019 14:49

JSI: Peluang Menang Jalur Independen di Pilwalkot Makassar Sangat Tipis

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kota Makassar merupakan satu dari 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 mendatang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kota Makassar merupakan satu dari 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 mendatang. Kota Makassar diprediksi akan menjadi perhatian. 

Hal ini mengingat pemilihan kali ini dilakukan lantaran Pilwalkot 2018 gagal menghasilkan wali kota. Adapun Pilwalkot 2020 akan diikuti oleh bakal calon dari berbagai latar belakang.

Tak hanya tokoh politik yang selama ini telah mewarnai perpolitikan di Kota Makassar. Sejumlah profesional dan pengusaha juga tercatat dalam buku penjaringan bakal calon Wali Kota Makassar yang telah dilakukan oleh partai politik.

Hadirnya bakal calon yang bisa dikatakan baru muncul ini, diprediksi akan sulit mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Parpol notabene ingin mengusung bakal calon yang mampu jadi pemenang Pilwalkot. 

"Saya melihat sejumlah figur yang berniat maju di Pilwalkot Makassar 2020 mengalami kesulitan untuk meyakinkan parpol memberikan dukungan," ungkap Nursandy, Manager Strategi dan Operasional Jaringan Suara Indonesia (JSI), Senin (16/12/2019).

Menyadari fakta tersebut, bakal calon yang meyakini tak akan mendapat rekomendasi dari partai masih memiliki peluang. Satu satunya peluang untuk tetap maju bertarung sebagai bakal calon wali kota adalah jalur independen atau jalur perseorangan.

"Maka, opsi menempuh jalur independen adalah pilihan realistis bagi figur yang masih berupaya untuk masuk ke arena kontestasi. Menempuh jalur independen merupakan langkah yang dibenarkan oleh aturan. Bagi figur yang ingin menempuh jalur ini, tentu sudah punya pertimbangan sendiri," beber Sandy, sapaan akrab Nursandy. 

Untuk menempuh jalur independen, bakal calon harus memenuhi dan menyetor jumlah syarat dukungan dalam bentuk KTP. Kendati demikian, Sandy menyebut bakal calon perlu mengetahui dukungan KTP sebagai syarat pendaftaran maju jalur independen selalu tidak linear dengan dukungan riil di lapangan.

"Jalur independen lebih sering digunakan sebagai opsi terakhir jika ingin masuk arena kontestasi, tapi bukan pilihan yang baik jika ingin memenangkan pertarungan," bebernya.

Sandy juga mengingatkan, parpol lebih mampu meningkatkan kekuatan elektoral karena memiliki stok vote getter melalui kader-kadernya baik yang duduk sebagai anggota dewan atau dari kader yang punya kadar ketokohan yang baik di tengah masyarakat. Hal ini akan berbeda dengan bakal calon yang menempuh jalur independent.

"Potensi kemenangan melalui jalur independen lebih kecil jika dibandingkan maju melalui parpol. Olehnya itu, disarankan bagi sejumlah figur agar memikirkan secara matang untuk menempuh jalur independen. Jangan memaksakan diri jika variabel-variabel kemenangan belum banyak melekat pada dirinya," terang Sandy.

Sejauh ini, beberapa bakal calon intensif berkomunikasi dengan KPU Makassar terkait jalur perseorangan. Namun belum ada kepastian mereka akan betul-betul menempu jalur independen. 

"Sejauh ini ada sekitar empat orang yang berkomunikasi dengan KPU Makassar. Untuk pastinya belum. Insyaallah 15 Februari jelas keliatan siapa yang maju melalui jalur independen," ungkap Farid Wajdi, Ketua KPU Makassar.

Untuk jalur perseorangan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU kota Makassar dilakukan pada 19 Februari 2020 - 23 Februari 2020. Selanjutnya, 19 Februari 2019 - 26 Februari 2020 dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran.

"Syarat minimum dukungan sebanyak 72.570. Sebaran minimal delapan kecamatan. Bagi calon yang memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran, maka akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan," tambahnya.