Kamis, 12 Desember 2019 11:43

Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilwalkot Makassar Hanya 3 Hari

Muh. Taufik
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilwalkot Makassar Hanya 3 Hari

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tidak begitu lama. Yaitu tiga hari saja.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR- Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tidak begitu lama. Yaitu tiga hari saja.

Tanggal 19 hingga 22 Februari 2020 penyerahan dukungan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Lalu tanggal 23 Februari 2020 penyerahan dukungan dilaksanakan pukul 08.00 hingga 24.00 WITA.

Tempat penyerahan di KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya Nomor 2A Antang, Makassar,  ujar Gunawan, Kamis, (12/12/2019).

Menurutnya, syarat dukungan calon perseorangan yang maju di Pilwalkot Makassar pada tahun 2020 mendatang minimal tersebar di delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Makassar. Dukungan dan minimal tersebar pada delapan kecamatan di Makassar, katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu 2019 dalam pemilihan Wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2020, yaitu sebanyak 72.570 KTP.