RAKYATKU.COM, JAKARTA - Seleksi Dewan Pengawas KPK sedang digodok. Nama Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut mencuat. Betulkah?
Kabar ini masih menggelinding. Banyak orang yang bertanya langsung kepada Yusril. Malah, sudah ada yang mengucapkan selamat kepada Ketua Umum DPP PBB itu.
Yusril lalu buka suara. Sejauh ini, tak ada pihak resmi yang menghubunginya untuk menjadi Dewas KPK.
"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," cuit Yusril melalui akun media sosialnya, pada Senin (16/12/2019).
Yusril, pun mengaku tak berminat untuk menduduki jabatan itu. Ia lebih memilih konsisten menjadi seorang advokat.
"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf, sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut. Saya lebih memilih tetap menjadi advokat professional yang oleh UU Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi Dewas KPK," demikian Yusril.
Keberadaan Dewas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejak KPK terbentuk, baru kali ini akan ada Dewan Pengawas dalam tubuh KPK.
Anggota dewan pengawas periode pertama dipilih langsung oleh Jokowi. Dewan pengawas menggantikan posisi penasihat KPK.
Badan baru ini memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang signifikan dalam penindakan korupsi. Misalnya, memegang kewenangan memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.