RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan sedikitnya 29 orang tersangka kasus pengrusakan, pembakaran hingga penjarahan di Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penanganan kerusuhan tersebut dibagi menjadi dua.
"Untuk kasus kerusuhan DPRD Sulsel ditangani Ditkrimum Polda Sulsel dengan 14 orang tersangka, dengan rincian 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur," kata Kombes Didik pada Kamis (4/9/2025).
Baca Juga : Puluhan Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Pangkep
Sementara untuk kasus di DPRD Makassar ditetapkan 15 orang tersangka dengan rincian 10 orang dewasa dan 5 orang anak di bawah umur.
"Untuk kerusuhan di DPRD Makassar itu yang tangani Polrestabes Makassar," tambah Didik.
Selain mengamankan 29 orang tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi kerusuhan. Di DPRD Sulsel, polisi menyita satu buah flash disk yang berisikan foto pada saat dan setelah kejadian, kemudian batu dan alat-alat lainnya yang digunakan melakukan pengrusakan. Selain itu ada juga bambu, balok, besi, sekop dan tiga telpon genggam berbagai merek.
Baca Juga : Wamen HAM Kunjungi Korban Demo Rusuh Makassar, Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan
Sementara untuk barang bukti di DPRD Makassar, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Aerox, satu buah kursi kerja milik anggota DPRD Makassar, kulkas, kipas dan satu unit mobil masing-masing satu unit bersama barang bukti hasil penjarahan.
"Semua tersangka yang kita amankan saat ini akan dilakukan pendalaman. Penyelidikan terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulteng itu.