RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebuah fakta baru muncul saat dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rutan kelas 1 Makassar, Jumat malam (13/12 /2019).
Sidak ini dilakukan oleh Petugas gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman mengatakan, selama 2019 ada tiga orang petugas diamankan karena terlibat dalam penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Makassar.
"Sudah terbukti ada tiga pegawai Rutan tertangkap membantu peredaran narkoba di dalam rutan, " kata Taufiqurrahman sesaat setelah sidak.
Tiga pegawai yang tertangkap, terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan kelas 1 Makassar tersebut, dipastikan akan dipecat. Namun, katanya sampai saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Sebab, kejadiannya awal tahun 2019.
"Ketika terbukti pegawai terlibat penyelundupan narkoba itu tidak ada toleransi langsung dipecat. Ketiga oknum pegawai tersebut masih dalam proses pemeriksaan sudah pasti dipecat, " tegas Taufiqurrahman.
Sehingga dia menegaskan bahwa di dalam Rutan, tidak ada pembiaran terjadinya peredaran narkoba. Katanya, sanksi tersebut juga menjadi sebuah shock terapi terhadap pegawai - pegawai lainnya, yang ada niat membantu bandar menyelundupkan narkoba.
"Jadi tidak ada itu pembiaran dilakukan dan ada sanksi tegas. Ini juga jadi sok terapi terhadap pegawai yang lain, jangan sampai mereka ikut seperti kawannya itu yang tertangkap terlibat peredaran narkoba," paparnya.
Dia menambahkan, ini juga sebuah bahan evaluasi di lingkungan pegawai Rutan kelas 1 Makassar. "Harus ada evaluasi dalam rutan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada oknum yang berkhianat," tutupnya.