Senin, 09 Desember 2019 19:13

Polres Barru Ringkus Pasutri asal Parepare, Pencuri Spesialis Lansia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah, saat konferensi pers, Senin (9/12/2019).
Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah, saat konferensi pers, Senin (9/12/2019).

AS dan NY, pasangan suami istri (pasutri) asal Parepare dibekuk anggota Polres Barru. Keduanya terlibat pencurian dan kekerasan di Barru.

RAKYATKU.COM, BARRU - AS dan NY, pasangan suami istri (pasutri) asal Parepare dibekuk anggota Polres Barru. Keduanya terlibat pencurian dan kekerasan di Barru. Targetnya spesialis wanita lanjut usia (lansia).

Dua timah panas bersarang di kaki AS. Itu setelah AS berusaha melawan saat ditangkap polisi. AS lebih dahulu diamankan. Selang sehari, istrinya ikut diciduk.

AS dan NY pasangan residivis. Di Barru, keduanya menggasak barang milik nenek-nenek 70 tahun, warga Desa Tellumpanua. TKP-nya di Garongkong, Kecamatan Barru pada 18 November 2019 lalu.

Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah mengatakan, modus pelaku pura-pura tanya alamat. NY minta korban mengantar ke rumah imam masjid. Korban lalu naik mobil pelaku.

Di atas mobil, AS dan pelaku lainnya, DL (buron) sudah menunggu. Di perjalanan aksi kejahatan pelaku dimulai.

"Awalnya korban ditawari cincin permata oleh pelaku. Katanya punya banyak khasiat. Seperti penglaris dan buat pengobatan," ujar AKBP Welly saat konferensi pers, Senin (9/12/2019).

"Namun jika tidak berhasil menawarkan barang, pelaku lalu mengambil paksa barang korban. Setelah itu, diturunkan di tengah jalan," sambungnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, handphone berbagai merek, kalung emas, cincin, dan potongan koran yang dipakai pelaku menghipnotis korbannya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. DPO lainnya masih dalam pengejaran.

"Kedua pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur mantan Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut.