Sabtu, 07 Desember 2019 13:58

Aturan Majelis Taklim Dihujani Kritik, Menag Tegaskan Tak Akan Cabut

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi.

Menteri Agama, Fachrul Razi menanggapi kritikan terhadap Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

RAKYATKU.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi menanggapi kritikan terhadap Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Fachrul Razi menegaskan dirinya tak akan mencabut aturan itu meski menjadi polemik.

"Saya tak akan mencabut. PMA (tentang majelis taklim) itu sudah bagus," kata Fachrul, Sabtu (7/12/2019).

Dia mengaku senang mendapat kritik. Namun, Fachrul menegaskan niat Permenag itu sudah baik.

"Saya senang (ada kritik). Tapi itu niat kita baik. Sudah bagus itu kok," jelasnya dilansir Detikcom.

Sebelumnya, Fachrul Razi menerbitkan Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. 

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:

Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

Kritik pun berdatangan terkait Permenag itu. Salah satunya dari Waketum Gerindra, Fadli Zon yang menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).

"Saya kira peraturan itu, terpapar Islamofobia. jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamofobia," kata Fadli.