Jumat, 06 Desember 2019 00:02

Modus Sumpah Alquran, Guru BK Cabuli Belasan Murid SMP

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang guru di SMP dipecat dari sekolahnya. Pria inisal CH tega melakukan perbuatan asusila kepada muridnya.

RAKYATKU.COM - Seorang guru di SMP dipecat dari sekolahnya. Pria inisal CH tega melakukan perbuatan asusila kepada muridnya.

Tindakan amoral dilakukan CH terjadi satu tahun lalu, saat masih menjabat sebagai guru bimbingan dan konseling di SMP tersebut. Korbanya diduga mencapai 18 orang.

"Siswa yang menjadi korban ada banyak. Mereka dilakukan tidak senonoh tidak berbarengan, melainkan satu per satu," kata salah seorang sumber.

Modus pelecehan seksual, dengan cara siswa dipanggil ke ruang CH. Saat di ruangannya, warga Desa Kedung Pedaringan, Kepanjen ini, lantas meminta tolong pada muridnya untuk membantu penelitiannya untuk keperluan melanjutkan pendidikan S3.

"Sebelum melakukan pelecehan, dia meminta kemauan korban. Setelah korban mau dan disumpah dengan Alquran, lalu CH ini mengatakan penelitiannya,” katanya.

Lantaran disebut sudah disumpah, para korban hanya bisa pasrah ketika CH mulai beraksi melakukan pencabulan. Setiap melakukan hal cabul ke murid lainnya, modus yang dipakai CH juga sama. Bahkan, salah satu siswa ada yang sampai tiga kali dilakukan tidak senonoh oleh CH.

Perbuatan tak senonoh ini, baru terbongkar Jumat (29/11/2019) lalu. Bermula dari salah satu siswa yang menjadi korban, mengadu kepada salah satu guru BK. Dari pengaduan ini, kemudian berkembang dan ternyata korban berjumlah 18 siswa.

Atas kejadian ini, pihak sekolah lantas memberhentikan CH, pada Sabtu (30/11/2019). “CH sudah dipecat dari sekolah. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,” katanya dilansir Beritajatim.

Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen, Warsito SE menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan peristiwa tersebut baru terungkap belakangan ini. Warsito pun mengaku berang ketika mendengar kabar tersebut.

"Perkara ini kan sudah satu tahun lebih. Kan dia (CH) sudah lama di situ, takutnya mungkin ada korban-korban lain. Saya saja awalnya tidak diberitahu. Harus ditindak tegas dan diproses hukum, supaya orang lain tidak mengikuti perbuatannya,” tegas Warsito.

Warsito pun memastikan jika CH sudah dipecat dari SMPN 4 Kepanjen. Warsito juga mengimbau kepada para wali murid jika ada anaknya yang menjadi korban, agar segera melapor.

"Kalau orang tua mau lapor, laporkan. Saya dukung, saya dampingi, saya carikan pengacara,” bebernya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Kepanjen, Suprianto, dikonfirmasi membenarkan. Ia mengatakan bahwa CH sudah dipecat. Termasuk menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian.

“Tidak sampai 24 jam setelah mendapat laporan, yang bersangkutan langsung saya pecat,” ujarnya.