RAKYATKU.COM, MAROS - Laporan dua lembaga soal proyek bendungan 'kolam ikan' di Kabupaten Maros, berefek. Foto proyek itu mulai muncul di media sosial dan jadi kontroversi.
Lokasinya di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Nama proyeknya Pembangunan Bendungan Bara'a. Menggunakan anggaran pemerintah desa tahun 2019 sebesar Rp252 juta. Itu pun masih ditambah dana untuk irigasi perpipaan sebesar Rp133 juta. Total di kisaran Rp385 juta.
Proyek tersebut dirisaukan warga karena fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang jumbo. Panjangnya hanya 6 meter, lebar 4 meter, dan tinggi tak sampai 1 meter.
"Lebih mirip kolam ikan," kata seorang warganet.
Saat kabar ini mulai mencuat ke publik, pemerintah desa sedang membangun sebuah proyek lagi, di lokasi berbeda. Volumenya sedikit lebih besar dari Bendungan Bara'a. Itulah yang kemudian diklaim Kepala Desa Labuaja, Asdar sebagai bendungan yang dianggarakan Rp252 juta.
"Jadi yang tertera di papan pengumuman APBDes itu salah tulis," ujarnya kepada media, Kamis (5/12/2019). "Anggarannya memang sebesar itu. Namun lokasinya berbeda. Salah tulis," ulangnya.
Pimpinan Aliansi-Anti Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Negara dan HAM, Andi Harjan Appi, sudah mengingatkan soal dugaan pemindahan lokasi proyek dan penukaran administrasi pertanggungjawabannya.
"Ada apa dengan pemindahan lokasi proyek di Labuaja?" tulisnya di Facebook.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuaja, Usman, yang dikonfirmasi terpisah mengaku tak bisa menjelaskan banyak hal. Sebab, selama Asdar menjabat kepala desa sejal Februari 2019, belum pernah sekalipun dia dilibatkan maupun diperlihatkan mengenai penganggaran proyek-proyek. Padahal, BPD berwenang menjalankan fungsi kontrol.
"Sudah tiga kali saya tegur Kades soal bendungan yang viral itu, tetapi alasannya salah ketik nama proyek," tutur Usman. "Ini ada lagi kabar pemindahan lokasi proyek, BPD kembali tidak dilibatkan," imbuhnya.