RAKYATKU.COM - Purwadi kini harus tinggal dipenjara. Penyebabnya, pria berusia 41 tahun ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pelaku mengaku bisa sampai tiga kali memperkosa anaknya dalam seminggu. Nafsu sang duda menggebu setiap habis nonton video porno melalui handphone-nya.
"Tiap habis nonton video porno di HP. Seminggu kadang dua sampai tiga kali," katanya, Rabu (4/12/2019).
Ia hanya tinggal berdua dengan anak perempuannya. Sehingga, anak kandungnya itu menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejatnya sejak si anak masih kelas 6 SD.
"Sekarang anak kandungnya itu sudah kelas 2 SMP. Pelaku selalu mengancam korban jika tidak mau memenuhi keinginannya," ujar Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela.
Saat memperkosa si anak, lanjutnya, pelaku mengaku tidak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Dia hanya menjadi pengedar, tapi jarang mengkonsumsi sendiri.
"Pengakuannya, saat memperkosa anaknya itu dia tidak pakai obat-obatan ya. Tapi kami masih dalami saat penyelidikan. Yang jelas, pengakuan korban jika pelaku memaksa, ini bisa memberatkan hukumannya," papar Leo dilansir Detikcom.
Saat ini, warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar itu langsung ditahan dalam kasus peredaran obat mengandung psikotropika. Sedangkan untuk kasus pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur, statusnya masih dalam pemeriksaan.
"Ancamannya pasal berlapis. Peredaran obat sediaan farmasi dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.