RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Ini kasus pertama kalinya di Malaysia. Enam pria asal negeri jiran itu, ditangkap polisi, karena melewatkan salat Jumat, dan pergi ke air terjun.
Menurut Malay Mail, kejadian itu terjadi 23 Agustus 2019 lalu. Ketika itu, keenam lelaki tersebut, termasuk tiga remaja, dengan sengaja pergi ke Air Terjun Sekayu di Terengganu, antara pukul 1 siang dan pukul 1,5 siang.
Mereka dilaporkan ditangkap saat penggerebekan oleh polisi wanita dari Departemen Agama Islam Terengganu. Polisi wanita berada di area itu, untuk pengawasan. Mereka lalu menemukan enam pelaku di antara keluarga-keluarga lain di air terjun, bukannya di masjid untuk salat Jumat wajib mereka.
Para pelaku diidentifikasi sebagai, Khairul Azle Abdul Rasid (35); Abdul Malek Mohd (25); Muhamad Hafizi Abdul Razak (22); Muhammad Aliff Fikri A Mazzani (19); dan dua anak laki-laki berusia 17 tahun yang tidak disebutkan namanya.
Mereka dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan didenda lebih dari RM2.000 (Rp7 juta) oleh hakim Syarie Nik Mohd Shahril Irwan Mat Yusof di Pengadilan Syariah Rendah Hulu Terengganu, kemarin, Senin, 2 Desember 2019.
Mereka harus menjalani enam bulan penjara tambahan, jika mereka tidak membayar denda.
Keenamnya, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengaku bersalah atas tuduhan itu. Mereka dituduh melanggar Pasal 16 amandemen Pidana Terengganu Syariah (Takzir) amandemen 2016, yang mengharuskan para pelaku untuk menjalani hukuman penjara maksimal dua tahun, atau membayar denda hingga RM3.000.
Sementara keenamnya diperintahkan untuk dikurung dalam satu bulan, ayah dari dua anak, Khairul Azle mendapat denda terberat dari RM2.500. Yang lain yang semuanya bujangan masing-masing didenda RM2.400.