Senin, 02 Desember 2019 20:46

Pasrah Dihukum 14 Tahun, Wahyu Jayadi Tak Ajukan Grasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wahyu Jayadi
Wahyu Jayadi

Terpidana kasus pembunuhan staf UNM, Wahyu Jayadi pasrah menjalani vonis pengadilan. Dia tidak mengajukan grasi kepada presiden.

RAKYATKU.COM,GOWA - Terpidana kasus pembunuhan staf UNM, Wahyu Jayadi pasrah menjalani vonis pengadilan. Dia tidak mengajukan grasi kepada presiden.

Sebelumnya, saat membacakan putusan, hakim PN Sungguminasa, Muhammad Asri mempersilakan Wahyu Jayadi mengajukan grasi. Hal itu memang dimungkinkan untuk hukuman penjara di atas dua tahun.

Namun, ketua tim penasihat hukum Wahyu Jayadi, M Syafril Hamzah memastikan kliennya tak mengajukan grasi.

"Putusannya sudah inkrah. Kami tidak mengajukan grasi. Putusan yang dijatuhkan kepada klien kami (Dr Wahyu Jayadi) sudah diterima dan telah menjalani masa hukumannya," kata Syafril kepada Rakyatku.com, Senin (2/12/2019).

Sementara suami korban Siti Zulaeha Djafar, Sukri Tenri Gau tidak puas dengan putusan itu. Vonis 14 tahun itu, menurut Sukri, dianggap terlalu ringan dibanding dengan nyawa seorang perempuan yang tewas di tangan teman dekat.

Apalagi Wahyu nantinya bakal menerima remisi atau pengurangan hukuman setiap tahun. Sukri sebelumnya berharap menginginkan pembunuh istrinya itu dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup.

"Bayangkan, vonis 14 tahun itu sangat ringan karena akan dikurangi dengan remisi. Jadi mungkin hanya tujuh tahun Wahyu dipenjara. Setelah itu bebas," kata Sukri.

"Kalau Wahyu sudah bebas atau saat menjalani masa hukuman, dia masih bisa dijenguk keluarganya. Nah kami, sudah tidak bisa karena Zulaeha sudah meninggal," tambah Sukri dengan raut wajah sedih.