RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja (Tator), resmi melaporkan Paruru Daeng Tau. Laporan itu dimasukkan ke Polres Tator. Ini dilakukan setelah lelaki asal Kabupaten Gowa itu kabur, usai menyebarkan ajaran yang diduga sesat di Tator.
Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin bilang, laporan polisi ini dimasukkan, Senin (2/12/2019) hari ini.
"Hari ini, Ketua MUI KH Zainal Muttakin, secara resmi melapor ke Polres," ungkap Erwin melalui sambungan seluler.
Pasca menerima laporan dari MUI tersebut, pihak Polres Tator akan mengambil tindakan hukum. Meski demikian, Daeng Tau saat ini diketahui telah meninggalkan Tator.
"Yang bersangkutan sudah pergi meninggalkan Tator. Informasi terakhir yang kami dapatkan, saat ini dia (Daeng Tau) ada di Luwu," tambahnya.
Tak hanya kali ini. Sekitar dua tahun lalu, Daeng Tau juga pernah dilaporkan dengan kasus yang sama. Di tempat domisilinya, Gowa.
Karenanya, dia lari menyebar ajarannya ke Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Daeng Tau diketahui telah memiliki pengikut.
"Kami belum mendapat informasi pasti, sudah berapa lama di sini (Tator). Namun sekitar dua tahun lalu, dia pernah juga dilaporkan di tempatnya, di Makassar atau di Gowa. Untuk pengikutnya kami dapat informasi ada 8 KK," tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan pria yang mengaku sebagai nabi terakhir.
Lelaki yang mengaku sebagai nabi tersebut, bernama Paruru Daeng Tau. Bukan dari Tator, Lelaki tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Gowa. Pasca informasi tersebut beredar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengambil sikap.
Kemenag dan MUI telah menemui dan meminta keterangan dari Daeng Tau. Saat itu Daeng Tau menyebut ajarannya Islam. Tetapi tidak menganjurkan salat lima waktu dan bahkan juga tidak mewajibkan pengikutnya manaati rukun Islam.