Rabu, 27 November 2019 18:42

Setelah Bosnya Divonis 20 Tahun Penjara, Giliran PT Abu Tours Didenda Rp1 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hamzah Mamba (rompi merah) hadir dalam sidang putusan dengan terdakwa korporasi PT Abu Tours, Rabu (27/11/2019).
Hamzah Mamba (rompi merah) hadir dalam sidang putusan dengan terdakwa korporasi PT Abu Tours, Rabu (27/11/2019).

Mengenakan peci dan kemeja putih, Hamzah Mamba datang ke Pengadilan Negeri Makassar. Dia juga mengenakan rompi merah bertuliskan, TAHANAN.

RAKYATKU.COM - Mengenakan peci dan kemeja putih, Hamzah Mamba datang ke Pengadilan Negeri Makassar. Dia juga mengenakan rompi merah bertuliskan, TAHANAN.

Pada Rabu (27/11/2019), dia kembali menjalani sidang vonis. Kali ini, terhadap perusahaannya, PT Abu Tours. Sebagai korporasi, biro perjalanan haji dan umrah itu divonis dengan denda Rp1 miliar.

Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing membacakan amar putusan. PT Abu Tours dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap 96 ribu lebih jemaah. Mereka tersebar di 15 provinsi di Indonesia.

Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut. Bisa juga diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Denda yang dibayarkan korporasi, dilakukan melalui bos perusahaan, Hamzah Mamba. Hamzah sendiri saat ini tengah menjalani hukuman setelah divonis 20 tahun penjara.

Hal-hal memberatkan terdakwa korporasi, sesuai yang disebutkan hakim, karena membuka pendaftaran umrah di beberapa kota di Indonesia. Harga tidak rasional, terlalu murah. Warga tergiur, tapi akhirnya gagal berangkat.

"Saat itu terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi, tetapi masih terus membuka pendaftaran," ucap Denny melanjutkan pembacaan pertimbangan dalam sidang.