Minggu, 24 November 2019 20:15

Penjelasan KPU Sulsel soal Kronologi Mundurnya Misnah dari Kursi Ketua

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tiga komisioner KPU Sulsel memberi penjelasan soal mundurnya Misnah M Attas dari kursi ketua. (Foto/Rizal).
Tiga komisioner KPU Sulsel memberi penjelasan soal mundurnya Misnah M Attas dari kursi ketua. (Foto/Rizal).

Misnah M Attas resmi mundur dari kursi ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Misnah M Attas resmi mundur dari kursi ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan. Itu terhitung sejak Jumat (22/11/2019) lalu.

Sejak itu, simpang siur mewarnai mundurnya mantan ketua KPU Makassar itu dari pucuk pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Setelah nyaris dua hari tanpa konfirmasi resmi, pihak KPU Sulsel akhirnya buka suara pada jumpa pers di Aula Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu sore (24/11/2019).

Dalam kesempatan itu, hadir tiga komisioner, masing-masing Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi, Fatmawati Rahim; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Asram Jaya; serta Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Faisal Amir.

Fatmawati yang didaulat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sulsel pun membeberkan kronologi pengunduran diri koleganya tersebut. Menurutnya, Misnah terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan pengunduran diri kepada KPU RI sejak Selasa (19/11/2019) lalu.

"Benar bahwa Bu Misnah telah mengundurkan diri. Bu Misnah bersurat ke KPU RI untuk permohonan pengunduran dirinya pada 19 November," ungkap Fatmawati.

"Kemudian pada Jumat (22/11/2019), sebagai ketua KPU Sulsel, Bu Misnah mengundang seluruh komisioner untuk melakukan rapat pleno. Pada rapat pleno itulah beliau menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya sebagai ketua," tambahnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2019, kata Fatmawati, jika ketua berhalangan tetap dalam waktu 1x24 jam, maka wajib diangkat pelaksana tugas. Hal ini, katanya, demi kelangsungan kerja-kerja KPU sehingga tidak diperbolehkan adanya kekosongan.

"Karena tak boleh ada kekosongan dan kinerja KPU harus terus berkesinambungan, maka disepakatilah saya sebagai pelaksana tugas. Sebagai pelaksana tugas, saya diberikan kewenangan untuk memimpin rapat pleno selanjutnya," beber mantan komisioner Bawaslu Sulsel itu.

Agenda pertama yang dilakukannya sebagai pelaksana tugas, menurut Fatmawati, adalah memilih ketua KPU Sulsel definitif untuk menggantikan Misnah.

"Dan hasil pleno memilih Pak Faisal Amir sebagai ketua KPU Sulsel yang baru. Hasil pleno itu kemudian ditindaklanjuti secara administratif kepada KPU RI. Kita telah menyampaikan hasil plenonya kepada KPU RI," tegasnya.

Fatmawati berkilah bahwa proses pergantian ketua di struktur KPU Sulsel telah melalui tahapan koordinasi dengan KPU RI.

"Semua proses itu juga telah melalui proses konsultasi dengan KPU RI. KPU provinsi adalah bagian secara hirarki dari KPU RI. Prosesnya (pergantian ketua) sementara berlangsung. Kami akan terus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan ketua dan pimpinan KPU RI," katanya.

Dalam kesempatan itu, Fatmawati juga menyebut jika masa jabatannya selaku Plt ketua KPU Sulsel akan berakhir jika sudah ada surat keputusan resmi dari KPU RI tentang pergantian posisi ketua KPU Sulsel dari Misnah M Attas ke Faisal Amir.

"Masa jabatan pelaksana tugas sampai ketua definitif ditetapkan oleh KPU RI," demikian Fatmawati.