Senin, 18 November 2019 16:32

Asyik Tidur Siang, Warga Palu Pemilik Senjata Api Dibekuk Polisi

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin, (18/11/2019).
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin, (18/11/2019).

Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap warga di Jalan Nusakambangan, Kecamatan Palu Timur, Palu, Sulawesi Tengah, karena memiliki senjata api rakitan. Pelaku ditangkap saat sedang asyik tidur s

RAKYATKU.COM, PALU - Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap warga di Jalan Nusakambangan, Kecamatan Palu Timur, Palu, Sulawesi Tengah, karena memiliki senjata api rakitan. Pelaku ditangkap saat sedang asyik tidur siang.

Sabtu, 16 November 2019, Harianus Tobing alias Hari Polo (27), tengah tidur siang di rumahnya, ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, tiba di rumahnya.

Petugas lalu menggeledah kamarnya. Aparat menemukan senjata api ilegal jenis pistol, berikut 4 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. 

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, dalam konferensi pers di Mapolres Palu, Senin, (18/11/2019) mengatakan, penangkapan Hari Polo berdasarkan dari pengembangan pelaku pembobolan salah satu Sekolah Dasar (SD) di Palu. Dari hasil penyelidikan, penadah barang bukti hasil pembobolan sekolah, mengarah ke alamat rumah Hari Polo.
 
Kepada polisi, Hari Polo mengakui, pistol tersebut merupakan peninggalan orang tuanya, yang hanya digunakan untuk berjaga diri.

"Kita tetap menerima alasan pelaku. Namun meski demikian, hal tersebut tidak dibenarkan. Apalagi tidak memiliki surat kepemilikan senjata api, karena itu sangat berbahaya," tutur Sholeh.

Untuk keterlibatan pelaku terkait dugaan penadah barang bukti kasus pembobolan sekolah, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, atas kepemilikan senjata api ilegal, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 tentang Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.