RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto. Masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana dan Pasar Pokobulo.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial MT dan HR sebagai pelaksana proyek. SA dan RS, sebagai pengawas perencana proyek pembangunan pasar rakyat itu.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto, yang biayanya diambil dari dana alokasi khusus (DAK). Penetapan tersangka itu, setelah dilakukan gelar perkara.
Sementara Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir, yang sudah diperiksa pasca penggeledahan di Pemkab Jeneponto, diperiksa saat naik tahap penyidikan. Statusnya masih saksi.
Namun, penyidik tetap mengejar keterlibatan Paris Yasir, dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut. "Sedang di dalami..nanti kita info lagi," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Rakyatku.Com.
"Sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Rakyatku.Com.
Katanya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto tersebut, mencapai Rp800 juta.
"Kerugian negara itu sesuai dengan hasil audit," katanya.
Sementara modus yang dilakukan oleh para tersangka, dalam mengambil uang negara, dengan cara melalaikan proses lelang. Modusnya, mereka intervensi proses lelang dan mengurangi volume pekerjaan," paparnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto, masing-masing Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana dan Pasar Pokobulo, menelan anggaran sebesar Rp3,7 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017.