Sabtu, 16 November 2019 13:54

Resmi Ditahan, Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Irfan Nur Alam. Ist
Irfan Nur Alam. Ist

Irfan Nur Alam, PNS yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan. 

RAKYATKU.COM - Irfan Nur Alam, PNS yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan. 

Salah seorang penasehat hukum Irfan, Kristiwanto membenarkan adanya penahanan tersebut. Kris mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. 

"Itu hak preogratif penyidik, subyektivitas penyidik. Kita tidak bisa mengelak," kata Kris kepada awak media, Sabtu (16/11/2019).

Tim penasehat hukum Irfan berencana mengajukan surat penagguhan penahanan. Menurut Kris, selama ini Irfan bersikap koperatif terhadap penyidik, memenuhi panggilan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

"Klien kami koperatif. Upaya kita akan melayangkan surat penagguhan penahanan, segera kita lakukan," kata Kris.

Semenatara itu, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). 

Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum.

"Setelah pemeriksaan, kita dalami dan kumpulkan alat buktinya. Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Mariyono dilansir Detikcom.

Sebelum menahan Irfan, dikatakan Mariyono, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi, dan seorang saksi ahli dalam kasus tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku pistol berkaliber 9 milimeter, buku kepemilikan peluru, kartu izin penggunaan senjata dari Mabes Polri, dan hasil visum korban.

"Saat ini yang bersangkutan kita tahan di rutan Mapolres Majalengka selama 20 hari sesuai surat perintan penahanan. Ini sesuai aturah hukum terkait penahanan pertama," kata Mariyono.