Rabu, 13 November 2019 08:53

Oknum Perwira Polisi Cabuli Anak di Bawah Umur, Tawari Uang Damai

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu), diduga mencabuli anak bawah umur di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

RAKYATKU.COM - Oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu), diduga mencabuli anak bawah umur di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Orang tua korban mengaku sempat diajak damai dengan iming-iming uang puluhan juta. Ajakan itu bertujuan agar orang tua korban tidak melaporkan Iptu SY, ke bagian tindak pidana umum Polres Kutai Barat. Namun, orang tua korban bergeming.

"Memang, mereka hari itu pertama ada bawa uang Rp 10 juta, kedua Rp 50 juta minta agar tidak ke pidana umum," kata orang tua korban.

Orang tua korban menolak diajak damai dan meneruskan dugaan pencabulan itu ke Satreskrim Polres Kutai Barat. "Iya Pak (tetap meneruskan ke pidana umum). Tapi saya tidak dikasih bukti laporan ke pidana umum," ujar ibu korban.

Bahkan, Senin (11/11) kemarin, ada 3 petugas kepolisian mendatangi orang tua korban. 

"Seolah-olah menyalahkan saya, kenapa koar-koar begitu? Kok bawa-bawa nama Kapolsek? Sekarang Kapolsek sudah ganti. Itu bisa dituntut balik," sebutnya.

"Padahal, waktu kejadian, kan yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pak Kapolsek," sambungnya kepada Merdeka.com.

Ibu korban menyatakan sempat menanyakan kasus pencabulan anaknya ke Polres Kutai Barat. "Saya tanya gimana? Masih di Polda. Saya tanya kapan sidang? Berkas belum ada dibalas pengadilan," ungkap dia.

"Saya juga sudah tanyakan ke anak saya, berapa kali diperlakukan begitu (oleh pelaku Sy). Jawab anak saya, kemarin, kemarin, kemarin. Begitu saja, namanya anak-anak masih polos," tuturnya.

Diketahui, Iptu Sy dilaporkan orangtua korban ke Polres Kutai Barat, pada 22 Agustus 2019 lalu. Dua hari sebelumnya, orang tua korban memergoki putrinya di ruang tamu rumah Iptu SY, diduga dicabuli pelaku usai korban salat Zuhur.

Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kasus itu sudah P21. Namun demikian, Sukarman enggan menjawab panjang lebar. Saat ditanya, apakah benar Iptu Sy menjalani penahanan di Polda Kaltim, Sukarman bertanya balik.

"Anda dapat berita darimana? Saya juga perlu tahu. Kalau sudah P21 itu, berarti apa yang anda dengar, anda tahu, silakan diterjemahkan sendiri," kata Sukarman