RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk membahas pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di ruang Komisi III DPRD Parepare, Rabu (30/10/2019).
Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Achmad, mengaku jika pembayaran pajak BPHTB tidak ada kontrol.
"Pembayarannya itu dilakukan di bidang bersangkutan. Kami hanya tandatangani saja berkasnya," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Yasser Latief mengatakan, tidak ada alasan bagi BKD Parepare untuk tidak mengikuti regulasi dalam penentuan pembayaran BPHTB.
Selain itu, dia meminta BKD harus membuat loket pembayaran khusus BPHTB agar pelayanan lebih transparan.
"Loket pembayaran BPHTB harus dibuka agar lebih transparan. Sebagai kepala badan yang baru harus berpikir progresif dan memberikan jaminan trasparansi," tandas Legislator Partai Nasdem ini.