Senin, 04 November 2019 07:32

DPRD Parepare Prioritaskan Perda Kepemudaan

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Parepare Prioritaskan Perda Kepemudaan

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, melakukan dialog aspirasi bersama KNPI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan di Cafe Gazzaz, Minggu (3/11/2019).

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, melakukan dialog aspirasi bersama KNPI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan di Cafe Gazzaz, Minggu (3/11/2019).

Dalam kesempatan itu, Kamaluddin Kadir mengatakan akan segera menyodorkan usulan Ranperda tersebut ke Badan Penyusunan Perda (Bapen Perda). Bahkan, Ranperda tersebut menjadi prioritas Komisi II.

"Ranperda Kepemudaan ini sangat kami prioritaskan untuk menjadi payung hukum yang menaungi kegiatan kepemudaan di Parepare," ujarnya.

Menurut Legislator Gerindra itu, pemuda harus diberi ruang yang luas, katanya, pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Ia berpesan kepada KNPI dan OPD terkait untuk segera merampungkan naskah akademik usulan Ranperda.

"Kami dari Komisi II segera memanggil pihak Disporapar dan KNPI untuk mendiskusikan ranperda tersebut lebih lanjut," ucap dia.

Menanggapi hal itu, Ketua KNPI Parepare, Asy'ari Abdullah mengatakan segera melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk segera menyusun naskah akademik itu.

"KNPI sebelumnya juga terus melakukan kegiatan berkaitan dengan inisiasi Perda Kepemudaan itu diantaranya, dialog hukum pada malam puncak sumpah pemuda," tutur Asy'ari.

Sementara itu, Ketua Majelis Pemuda Indonesia yang juga mantan Ketua KNPI, Mustadirham menanggapi usulan ranperda itu. Katanya, sebelumnya juga telah diusulkan namun ada beberapa kendala.

"Semoga KNPI dengan dukungan Komisi II kali ini segera merealisasikan ranperda tersebut," harapnya.

Sekedar diketahui, pemerintah pusat juga telah mengatur terkait kepemudaan yang dituangkan dalam PP No 40 tahun 2009. Selain itu, juga ada Perda Provinsi Sulsel nomor 3 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.