Minggu, 10 November 2019 09:28

Sengketa Tanah Kuil dan Masjid yang Berabad-abad di India Telah Diselesaikan

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Umat hindu merayakan keputusan Mahkama Agung
Umat hindu merayakan keputusan Mahkama Agung

Mahkamah Agung India memutuskan untuk mendukung Hindu, dalam sengketa tanah yang telah diperselisihkan berabad-abad dengan umat Islam.

RAKYATKU.COM, INDIA - Mahkamah Agung India memutuskan untuk mendukung Hindu, dalam sengketa tanah yang telah diperselisihkan berabad-abad dengan umat Islam.

Dalam keputusan pada hari Sabtu (09/11/2019) Mahkamah Agung India memungkinkan umat Hindu membangun sebuah kuil Hindu di atas tanah seluas 1,1 hektar di Ayodhya, India Utara.

Mereka juga memutuskan bahwa sebidang tanah seluas 2.02 hektar, di dekatnya, akan diserahkan kepada komunitas Muslim.

"Putusan ini seharusnya tidak dilihat sebagai kemenangan atau kekalahan bagi siapa pun," kata Perdana Menteri Narendra Modi di Twitter. Dia menambahkan bahwa "semoga perdamaian dan harmoni menang!".

Perselisihan kepemilikan tanah itu telah menjadi salah satu masalah yang paling diperdebatkan di India.

Di tanah itu telah berdiri Masjid Babri, yang dibangun pada tahun 1528. Namun itu dihancurkan oleh umat garis keras Hindu pada bulan Desember 1992.

Penghancuran masjid memicu kerusuhan agama di India, di mana sekitar 2.000 orang (kebanyakan dari mereka Muslim) tewas di seluruh negeri.

Selama lebih dari tujuh dekade, umat Hindu telah mengupayakan untuk membangun sebuah kuil di lokasi itu. Itu karena mereka yakini lokasi itu adalah  tempat kelahiran Dewa Ram.

Mereka berpendapat bahwa situs itu suci bagi umat Hindu, jauh sebelum Muslim Mughal (penguasa Islam paling terkemuka di India) membangun Masjid Babri.