Minggu, 10 November 2019 08:59

Dua Nelayan Korut Bunuh Kapten dan 15 Temannya Lalu Kabur ke Korsel

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Dua nelayan Korea Utara yang membunuh kapten mereka dan 15 anggota awak lainnya lalu membelot ke Selatan, telah dideportasi kembali sebagai "penjahat keji".

RAKYATKU.COM, SEOUL - Dua nelayan Korea Utara membunuh kapten mereka dan 15 anggota awak lainnya lalu membelot ke Selatan. Namun mereka telah dideportasi kembali karena dianggap sebagai "penjahat keji".

Kedua orang itu, yang berusia 20-an, diserahkan di Panmunjom di zona demiliterisasi pada hari Kamis (07/11/2019). Ini adalah pertama kalinya Korea Selatan mendeportasi warga Korea Utara sejak 1953.

Menurut laporan Daily Mail, dua nelayan itu bersama satu temannya, berkonspirasi untuk membunuh kapten karena kerap menyiksa mereka. Mereka kemudian membantai semua rekan-rekannya, dan membuang mayatnya ke laut.

Setelah itu mereka kembali ke pelabuhan Kimchaek, Korea Utara dan berencana untuk pindah mencari ikan di tempat lain. Namun pada saat itu satu di antara mereka ditahan.

Jadi dua orang yang tersisa melarikan diri ke Korea Selatan dengan kapal yang sama.

Mereka dikejar oleh kapal angkatan laut Korea Selatan, yang melepaskan tembakan peringatan kepada mereka. 

Setelah dua hari, keduanya ditangkap oleh angkatan laut Korea Selatan pada hari Sabtu pekan lalu.

Mereka kemudian mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka ingin bermukim di Korea Selatan. Tetapi pihak berwenang Korea Selatan memutuskan mereka hanya ingin menghindari penangkapan di negaranya.

Dan pada hari Selasa, Kementerian Unifikasi Korea Selatan memberi tahu Korea Utara tentang rencana deportasi mereka, dan mengirimnya kembali dua hari kemudian.

Korea Selatan memiliki kebijakan untuk menerima warga Korea Utara yang ingin membelot untuk menghindari penindasan politik dan kemiskinan ekonomi.

Tapi dua orang ini ditolak, karena mereka adalah penjahat. Seoang juru bicara Kementerian Unifikasi mengatakan bahwa Korea Selatan memutuskan untuk mengusir kedua nelayan itu ke Korea Utara karena mereka adalah "penjahat keji" yang tidak dapat diakui sebagai pengungsi di bawah hukum internasional.

Dia mengatakan keduanya dikirim kembali melalui perbatasan darat Korea.

Para pengamat mengatakan para pria itu kemungkinan akan menerima hukuman berat di Korea Utara, termasuk kemungkinan eksekusi.

Beberapa media Korea Selatan mempertanyakan mengapa pemerintah Korea Selatan membuat keputusan deportasi begitu awal.

Sekitar 32.000 warga Korea Utara telah melarikan diri ke Korea Selatan sejak akhir Perang Korea, sebagian besar dari mereka melalui Tiongkok.