RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Hakim Pengadilan Syariah Malaysia, Mohd Asri Mohd Tahir, telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap 5 pria, karena berusaha melakukan hubungan seks sejenis alias homoseksualitas.
"Kamu sudah menikah, kamu punya istri, dan kamu melakukan ini. Anda mengkhianati keluarga Anda,” katanya kepada salah satu dari 5 pria berusia 42 tahun, saat ia dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, denda RM4.900 dan 6 cambukan rotan.
Empat pria lainnya yang berusia antara 27 hingga 37 tahun, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, denda RM4.800 dan 6 pukulan rotan untuk pelanggaran yang sama, seperti yang dilaporkan New Straits Times.
Mereka yang gagal membayar denda, juga harus menjalani hukuman tambahan 3 hingga 4 bulan penjara.
"Semua terdakwa ditemukan bugil di sebuah apartemen di lantai dua dengan 7 pria lain, termasuk 3 yang bukan Muslim, bersama dengan kondom dan pelumas," bebernya.
Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan itu serius, bertentangan dengan sifat manusia. Hukuman yang diberikan kata hakim, tidak cukup untuk dijadikan pelajaran bagi tertuduh dan masyarakat pada umumnya.
"Fakta menunjukkan, ada persiapan untuk melakukan hubungan seks sejenis dan ini bukan kali pertama," tambahnya.
Mereka dijatuhi hukuman di bawah Penegakan Hukum Pidana Syariah (Selangor) 1995 bersama dengan Bagian 52 dan Bagian 28 dari Penegakan Pidana Syariah (Selangor) 1995, dalam upaya untuk melakukan hubungan seks sejenis. Setelah dihakimi, terdakwa dapat didenda tidak lebih dari RM5.000 atau dipenjara tidak lebih dari 8 bulan atau hukuman cambuk tidak lebih dari 6 pukulan atau kombinasi dari hukuman di atas.
Kasus ini muncul, setelah sebelumnya dua wanita dicambuk karena melakukan hubungan seks lesbian di negara bagian timur Terengganu.