RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jufri (43) pria warga Jalan Sukamaju 5, yang menjadi tersangka penikaman terhadap Saharuddin (29) di lokasi pesta pernikahan hingga tewas, tak pernah memiliki permasalahan sebelumnya dengan korban.
"Tidak pernah cekcok maupun clash sebelumnya. Keduanya juga tidak ada hubungan keluarga," ujar Kanit reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Andri Kurniawan di Mapolsek Panakkukang, Senin (4/10/2019).
Namun, pelaku dengan sadis menikam korban hingga 11 kali sampai korban meninggal dunia karena kesal terhadap Saharuddin yang tidak mendengarkan teguran pelaku.
"Pelaku menegur karena dikarenakan hajatan dari keluarga tersangka. Korban bawa minuman keras yang dikhawatirkan pelaku akan membuat keonaran," paparnya.
Atas perbuatannya, Jufri terancam hukuman 15 tahun penjara. "Untuk pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan berat hingga mengakibatkan kematian, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.