RAKYATKU.COM, GOWA - Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang La'lang (PL) akhirnya resmi ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan penistaan agama.
Selain dugaan penistaan agama, tersangka juga telah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, serta pencatatan nikah talak dan rujuk. Puang La'lang ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober 2019.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya, ialah untuk mencari keuntungan.
"Pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan, dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat, lalu memberikan kartu surga sebagai tanda anggota," katanya, Senin (4/11/2019).
Selain sebagai tanda anggota, tersangka juga memberikan kartu tersebut sebagai jaminan kepada pengikutnya. Konon kelak, jika sudah meninggal dunia nanti, dipastikan akan masuk surga.
Tersangka telah ditahan di Mapolres Gowa, sejak Jumat, 1 November 2019. Polisi juga telah memeriksa 24 saksi dan 2 ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, dan dari Kementerian Agama Kabupaten Gowa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 tahun 1946, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.