Jumat, 01 November 2019 14:24

Salinan Putusan PN Sungguminasa Belum Keluar, Wahyu Jayadi Masih Berstatus Dosen UNM

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang kasus Wahyu Jayadi beberapa waktu lalu.
Sidang kasus Wahyu Jayadi beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus pembunuhan, Dr Wahyu Jayadi sudah jalani sidang vonis. Hingga kini, dia masih berstatus dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).

RAKYATKU.COM,GOWA - Terdakwa kasus pembunuhan, Dr Wahyu Jayadi sudah jalani sidang vonis. Hingga kini, dia masih berstatus dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).

Rencananya, kampus oranye tersebut akan memecat Wahyu Jayadi dari jabatannya sebagai dosen. Namun pihak kampus belum melakukan itu lantaran masih menunggu salinan putusan PN Sungguminasa.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Sungguminasa, Amir Mahmud mengatakan, salinan yang diminta pihak kampus tempat terdakwa pernah bekerja belum bisa dipastikan. 

"Saya belum bisa pastikan. Insya Allah secepatnya," katanya kepada Rakyatku.com, Jumat (1/11/2019).

Namun secara hukum, lanjut Amir, salinan putusan yang diminta oleh pihak kampus akan diberikan meskipun tidak diminta. Jika salinan itu telah ada, pihak kampus bisa langsung mengajukan permohonan ke pengadilan.

"Salinan putusan secara hukum tanpa ada permintaan akan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, terdakwa atau penasihat hukumnya. Kalau instansi seperti UNM, harus melalui permohonan ke pengadilan," tambahnya.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Asri memberikan waktu selama 14 hari kepada penasihat hukum untuk mengambil langkah hukum. Sedangkan pihak keluarga korban, rencananya akan mengajukan banding kepada jaksa.

Hal itu disampaikan suami Zulaeha, Sukri Tenri Gau dan anggota keluarganya yang lain atas hasil putusan yang memvonis terdakwa Wahyu Jayadi hanya 14 tahun.

Sukri meminta, agar pembunuh istrinya tersebut dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun majelis hakim saat itu, tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut