Kamis, 31 Oktober 2019 21:02

Aksi Solidaritas untuk Ramsiah yang Dipolisikan Karena Percakapan Grup WhatsApp

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aksi Solidaritas untuk Ramsiah yang Dipolisikan Karena Percakapan Grup WhatsApp

Sejumlah aktivis dan mahasiswa, menggelar aksi solidaritas atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggara UU ITE, Dr Ramsiah Tasruddin. Aksi ini digelar di depan Monumen Mandala, Jalan Jendera

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sejumlah aktivis dan mahasiswa, menggelar aksi solidaritas atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggara UU ITE, Dr Ramsiah Tasruddin. Aksi ini digelar di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (31/10/2019).

Ramsiah Tasruddin dipolisikan, karena komentarnya di salah satu grup Whatsapp. Para aktivis dan mahasiswa ini, memberikan dukungan terhadap Dr Ramsiah Tasruddin yang sudah puluhan tahun mengabdi di UIN Alauddin Makassar.

Koordinator aksi, Azzahra Damayanti menegaskan, suara atau tulisan yang mengungkap pandangan kritis, mestinya mendapat tempat. Termasuk  percakapan di dalam grup Whatsapp itu, saat Ramsiah mempertanyakan pengelolaan fasilitas kampus. 

"Tak perlu dibungkam. Apalagi diseret ke ranah hukum. Sebab selain merupakan hak asasi manusia (HAM), juga bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi UU dan HAM," tegas Azzahra.

Menurutnya, apa yang dialami oleh DR Ramsiah Tasruddin seakan mengingkari kemerdekaan berpendapat dan bersuara kritis di kampus.

"Hanya gegara mempertanyakan dan mempercakapkan di grup whatsApp tertutup terkait penutupan Radio Kampus Syiar milik UIN Alauddin Makassar, ia justru dijadikan tersangka," paparnya.

"Ramsiah dijerat dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," lanjutnya.

Kasusnya kini berproses di Polres Gowa atas laporan yang diadukan mantan Wakil Dekan 3 Fakultas  Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Nur Syamsiah.

Sejak menyandang status tersangka 1 September 2019 lalu, Ibu Ramsiah hidup dalam ketidakpastian. Bayang-bayang suram akan kariernya pada masa datang terus menghantuinya.

"Termasuk bagaimana ia gagal promosi jabatan di kampusnya hingga dijauhi oleh koleganya karena statusnya sebagai tersangka," katanya.

Sejumlah sikap dan tuntutan aktivis serta mahasiswa ini, yakni menyesalkan penetapan status tersangka terhadap Ramsiah Tasruddin. 

"Kami menilai, status tersangka yang dialami Ramsiah adalah kezaliman dan bagian dari kriminilisasi dosen kritis," tegasnya.

Sebab apa yang dilakukan Ramsiah adalah bagian dari tanggungjawabnya sebagai dosen dan pembina Radio Kampus Syiar. Sekaligus merupakan hak asasi dan bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi UU dan HAM.

Penetapan tersangka terhadap Ramsiah Tasruddin terkesan sangat dipaksakan. Sebab percakapan Ramsiah dalam grup WhatsApp tersebut bersifat tertutup. Khusus sesama anggota grup, yang berisi sejumlah dosen UIN Alauddin Makassar.

Anehnya, hanya Ramsiah yang jadi bidikan. Padahal dosen lain yang ikut berpendapat di grup whatsApp tertutup tersebut, berjumlah puluhan.

"Kami meminta Polres Gowa menghentikan proses hukum yang menyeret Ibu Ramsiah Tasruddin sebagai tersangka.
Sebab menjerat Ramsiah dengan UU ITE telah mengancam demokrasi di Indonesia," pungkasnya.