Kamis, 31 Oktober 2019 20:48

Coba Kabur, Dor! DPO Kasus Pembunuhan di Makassar Ditembak Polisi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Irfan (21) berhasil ditangkap Unit Resmob Polsek Biringkanaya, bersama Resmob Polda Sulsel, setelah tiga tahun melarikan diri, usai membunuh dua orang korbannya di kota Makassar pada 2016 lalu. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Irfan (21) berhasil ditangkap Unit Resmob Polsek Biringkanaya, bersama Resmob Polda Sulsel, setelah tiga tahun melarikan diri, usai membunuh dua orang korbannya di kota Makassar pada 2016 lalu. 

"Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, di daerah Irfandi al. Akbar al. Abba sedang berada di kampung kanne-kanne kelurhan Tamarunang, kecamatan Mandai, Maros," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko. 

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa untuk untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan penunjukan TKP. Namun setelah diturunkan dari mobil, pelaku berusaha malawan.

"Pelaku memberontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku dan langsung tersungkur," paparnya. 

Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penbunuhan bersama dengan beberapa orang temannya, yang sudah divonis oleh hakim.

"Pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum, pelaku juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat berbeda di wilayah Makassar," tutupnya.