RAKYATKU.COM, IOWA - Seorang hakim yang memimpin persidangan non-juri, telah menghukum seorang pria yang dituduh membunuh mantan pacarnya.
Catatan pengadilan Lee County mengatakan, Hakim Mary Brown mendakwa Adam McCain yang berusia 25 tahun, bersalah atas pembunuhan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Kamis. Dia kemungkinan tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dilansir dari kwqc.com, pihak berwenang mengatakan, McCain menikam Calove Sackman yang berusia 27 tahun satu kali pada 5 Februari 2019 di Keokuk. Dia masuk ke kendaraannya dan menabraknya, lalu kembali keluar dan menikamnya beberapa kali lagi.
Pengacara pembelaannya mengatakan dalam argumen penutupan 17 Oktober 2019, bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan. McCain disebut-sebut memiliki gangguan bipolar dan masalah lain yang akan membuatnya kompulsif.
Seorang jaksa penuntut mengatakan, McCain telah memberi tahu Sackman, jika dia meninggalkannya, dia akan membunuhnya dan anak-anaknya.