Rabu, 23 Oktober 2019 14:58

Penguatan Pesantren Ramah Anak, DP3A Sulsel Gelar Koordinasi Stakeholder

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penguatan Pesantren Ramah Anak, DP3A Sulsel Gelar Koordinasi Stakeholder

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel menggelar Koordinasi Stakeholder dan penguatan Pesantren Ramah Anak di Ruang Rapat Kantor Bupati Maros, Rabu (23/10/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel menggelar Koordinasi Stakeholder dan penguatan Pesantren Ramah Anak di Ruang Rapat Kantor Bupati Maros, Rabu (23/10/2019).

Seperti diketahui, Pesantren Nahdhotul Ulum Kabupaten Maros telah ditunjuk oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sebagai model atau percontohan Pesantren Ramah Anak.

"Program ini bertujuan untuk mewujudkan pesantren yang aman, bersih, sehat, asri/hijau, inklusif, dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognitif dan psikososial anak, termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus," kata Kepala Bidang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak DP3A Sulsel, Nur Anti.

Menurutnya, sebagian besar pesantren di Indonesia memakai system boarding school atau asrama. Sehingga bukan hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan tetapi juga menjadi harus menjadi institusi pengasuhan alternative.

Oleh karena itu, Pesantren selain perlu memenuhi standar pelayanan minimal lembaga pendidikan juga perlu memenuhi standar nasional lembaga pengasuhan alternative.

"Saya yakin bahwa setiap lembaga pendidikan yang menggunakan system boarding school memiliki tenaga pendidik yang professional dan sesuai standar pendidikan, tetapi saya belum yakin bahwa lembaga tersebut memiliki tenaga pengasuh yang professional atau tenaga terlatih pengasuhan yang sesuai standar dan bisa mendampingi serta mengawasi anak-anak setelah jam belajar selesai," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk mewujudkan sebuah model Pesantren Ramah Anak memiliki tatangan tersendiri.

Sehingga kata dia, Untuk mencapai hal tersebut tidak, dapat dilakukan jika para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak bekerjasama. Permasalahan pendidikan yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak anak masih ditemukan seperti kondisi ekonomi, geografi, sosial dan budaya. 

"Perlu upaya menyeluruh para pihak, koordinasi yang baik, sehingga setiap anak dapat menikmati hak atas pendidikan yang berkualitas, khususnya pendidikan di pesantren," tuturnya.