Rabu, 23 Oktober 2019 13:30

KPU Makassar Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilwalkot Makassar 2020

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPU Makassar Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilwalkot Makassar 2020

KPU Makassar Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilwali pilwalkot Makassar 2020

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menggelar Sayembara Maskot dan Jingle bertemakan Pilwali Makassar 2020 Pesta Kita Semua puluhan juta rupiah.

Anggota Komisioner KPU Makassar, Endang Seri mengatakan, sayembara Maskot dan Jingle dilakukan untuk mengajak keterlibatan publik seluas-luasnya dalam berkarya dan berkreasi bersama menghadapi Pemilihan Walikota Makassar 2020. 

"Harapan kami di KPU Makassar, Pilwali 2020 adalah pesta kita semua, yang kualitas dan esensinya ditentukan oleh publik dan KPU berfungsi moderator saja yang menjamin keadilan dan perlakuan yang sama bagi semuanya pihak," kata Endang kepada Rakyatku.com.

Berikut Syarat & Ketentuan Sayembara Maskot:

1. Kunjungi & Follow Website Serta Media Sosial KPU Kota Makassar yang disertasi dengan bukti Screenshot dan dikirim kepada panitia.

2. Pendaftaran/registrasi dilakukan secara online melalui http://kota-makassar.kpu.go.id/sayembara.

3. Lomba terbuka untuk pelajar, mahasiswa dan umum, kecuali bagi anggota KPU dan Panitia.

4. Lomba dimulai dari tanggal 11 Oktober s.d 01 November 2019.

5. Batas akhir pengiriman 01 November 2019 pukul 16.00 WITA, telah diterima panitia, dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Kota Makassar.

6. Maskot minimal dalam bentuk 3 (tiga) dimensi warna, namun masih jelas apabila di Fotocopy hitam putih.

7. Dimensi Maskot:

a. Dibuat diatas kertas putih 100 gram ukuran F4 (folio dan tanpa inisial).

b. Ditempel diatas kertas karton tebal warna hitam, tidak boleh dilipat.

c. Pada bagian bawah halaman rancangan disertakan juga contoh pengecilan logo ukuran tinggi 20mm dalam bentuk Logo warna dan Logo hitam putih.

d. Softcopy Maskot disertakan dalam format JPEG, minimal resolusi 1000 pixel dan 300 dpi dalam cakram padat (CD).

8. Maskot wajib disertasi deskripsi tertulis tentang bentuk, warna dan makna pada kertas putih ukuran F4.

9. Maskot harus hasil karya sendiri (original), belum pernah dipublikasikan dan belum pernah diikut sertakan pada lomba manapun.

10. Satu orang perserta diizinkan mengirim maksimal 3 (tiga) maskot dalam amplop terpisah.

11. Peserta melampirkan formulir pendaftaran dan menyertakan fotocopy KTP/SIM.

12. Mekanisme Pengiriman:

a. Maskot dimasukkan dalam amplop berwarna coklat tertutup dan diantar langsung ke Panitia Lomba dikantor KPU Kota Makassar.

b. Pada sudut kiri atas ditulis "Sayembara Maskot Pemelihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020".

c. Dialamatkan kepada Panitia Sayembara Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020, Kantor KPU Kota Makassar, Jl Perumnas Raya No.2A Antang, Kecamatan Manggala Kota Makassar.

13. Pengumuman pemenang tanggal 11 November 2019 melalui website KPU Kota Makassar, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

14. Keputusan Dewan Juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

15. Bagi yang dinyatakan pemenang, wajib menyerahkan softcopy dalam format Corel Draw (Minimal X4).

16. Jika dipandang perlu, Maskot pemenang bisa memodifikasi karya dengan atau tanpa izin pencipta.

17. Dokumen dan materi Sayembara yang dimasukkan menjadi hak dan milik KPU Kota Makassar.

Berikut Syarat & Ketentuan Sayembara Jingle:

1. Kunjungi & Follow Website Serta Media Sosial KPU Kota Makassar yang disertasi dengan bukti Screenshot dan dikirim kepada panitia.

2. Pendaftaran/registrasi dilakukan secara online melalui http://kota-makassar.kpu.go.id/sayembara.

3. Lomba terbuka untuk pelajar, mahasiswa dan umum, kecuali bagi anggota KPU dan Panitia.

4. Lomba dimulai dari tanggal 11 Oktober s.d 01 November 2019

5. Batas akhir pengiriman 01 November 2019 pukul 16.00 WITA, telah diterima panitia, dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Kota Makassar.

6. Jingle Pilwali Makassar dalam bentuk notasi angka dan lirik, serta musik pegiring dengan durasi 60-90 detik.

a. Notasi angka dan lirik dicetak/print out di atas kertas putih 80 gram (F4)

b. Jingle Pilwali yang dikirim sudah termasuk musik pengiring

b. Softcopy Jingle Pilwali disertakan dalam format mp3 dalam cakram padat (CD)

7. Jingle Pilwali disertasi deskripsi tertulis tentang makna pada kertas putih ukuran F4.

8. Satu orang perserta diizinkan mengirim maksimal 2 (dua) Jingle Pilwali dalam amplop terpisah.

9. Jingle Pilwali harus hasil karya sendiri (original), belum pernah dipublikasikan dan belum pernah diikut sertakan pada lomba manapun.

10. Mekanisme Pengiriman:
a. Jingle Pilwali dimasukkan dalam amplop berwarna coklat tertutup dan diantar langsung ke Panitia Lomba dikantor KPU Kota Makassar, Jl Perumnas Raya No.2A Antang, Kecamatan Manggala Kota Makassar.

b. Pada sudut kiri atas ditulis "Sayembara Jingle Pilwali Pemelihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020".

11. Pengumuman pemenang tanggal 11 November 2019 melalui website 

12. Keputusan Dewan Juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

13. Jika dipandang perlu, Jingle Pilwali pemenang lomba, KPU Kota Makassar bisa memodifikasi karya dengan atau tanpa izin pencipta.

14. Dokumen dan menteri Lomba yang dimasukkan menjadi hak dan milik KPU Kota Makassar.

Bagi yang berminat bisa menghubungi konta person panita Moonk: 0817 5411 411 dan Askur: 0822 6600 2232.