RAKYATKU.COM - Tato sering dianggap sebagai bagian dari seni. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Berdasarkan sejumlah dalil, tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram.
Tato pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut wasym. Pelakunya terlaknat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Juhaifah beliau berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa). (HR. Al-Bukhari No 5347)
Wasym adalah menusukkan jarum atau sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah, lalu mengisinya dengan celak atau sejenisnya sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit.
Wasym adalah salah satu larangan agama, bahkan merupakan dosa besar, karena pelakunya dilaknat. Laknat artinya doa agar dijauhkan dari rahmat Allah Azza wa Jalla. Para Ulama menjelaskan bahwa wasym mengandung unsur mengubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.
Wasym yang dimaksud adalah tato permanen. Adapun tato temporer seperti henna, bodypainting, stiker, airbrush, tidak termasuk wasym. Itu hanya sebatas menghias diri yang dibolehkan dalam agama, selama tidak mengandung unsur pengharam, seperti lukisan makhluk bernyawa, menampakkan aurat, tasayabbuh dan sebagainya.
Dalam Alquran, larangannya antara lain terdapat dalam surat An-Nisa ayat 119.
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."
Makna mengubah ciptaan Allah menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun.
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.